Lingkungan

Sampah Berserakan di Sekitar Kanal Kawasan Banten Lama

Sebagian kawasan Surosowan Banten Lama, tepatnya di sekitar kanal sebelah selatan, tampak kotor dan dipenuhi sampah yang berserakan. Hal itu seolah menandakan tidak adanya perawatan kebersihan.

Jaka (35) salah seorang pengunjung yang ditemui di tempat tersebut mengatakan, dirinya hampir setiap sore berolahraga dikawasan tersebut. Namun, dari seluruh daerah, hanya sekitar kanal dan dan wilayah selatan yang banyak sampah dan tampak tidak terawat.

“Iya kalau yang disini (red-sekitar kanal) memang selalu banyak sampah dan kotor,” ujarnya, Selasa (08/09/2020).

Menurut Jaka, selain kotor, di kawasan itu juga tidak tampak petugas kebersihan yang berjaga seperti di tempat lainnya kawasan Surosowan. “Iya memang yang saya lihat, cuma disekitar ini tidak ada petugas kebersihan,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubag Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Banten, Ayatullah mengatakan, kawasan tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya, dan masih ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Bukan kewenangan kami, masih tanggungjawab PUPR,” jelasnya.

Baca:

Soal ketidakjelasan pengelolaan Kawasan Banten Lama juga pernah dikritik keras oleh Firdaus Gozali yang saat itu masih menjabat anggota Komisi III DPRD Kota Serang. Katanya, ketidakjelasan pengelolaan Kawasan Banten Lama menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Terbukti, kasus pungutan liar (Pungli) parkir yang sempat ditangani Kepolsian Resor (Polres) Serang Kota merupakan bentuk ketidakjelasan tersebut (Baca:Firdaus: Pengelolaan Kawasan Banten Lama Tidak Jelas).

“Seharusnya, Kawasan Banten Lama dikelola sebuah badan atau lembaga pengelola yang sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan badan ini, seluruh urusan kawasan dalam satu tangan, tak ada tumpang tindih karena masing-masing pemerintah daerah merasa berwenang mengurusi hal tersebut,” kata Firdaus Gozali, Anggota Komisi III DPRD Kota Serang asal Partai Demokrat kepada MediaBanten.Com, Selasa (9/7/2019).

Firdaus menilai, Pemkot Serang merasa memiliki kewenangan dalam mengelola Kawasan Banten Lama, terutama soal parkir. Terbukti, Pemkot Serang melalui Dinas Perhubungannya menerbitkan surat perjanjian Nomor 550/449.13/Dishub/I/2019 dan surat tugas Nomor 800/495/Dishub/I/2019. Kedua dokumen merupakan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Serang atas nama Abdul Munib yang memberi kewenangan pengelolaan parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri.

“Masalahnya itu aset siapa, Pemprov Banten atau Pemkot Serang? Setahu saya di daerah KPW itu sebagian dibebaskan Pemkot Serang dengan dana hibah Pemprov dan sebagian lagi memang dibebakan oleh Pemprov? Jadi itu kewenangan siapa, masak obyek retribusi parkirnya punya orang lain,” katanya.

Pemkot Serang, kata Firdaus, merasa Kawasan Banten Lama berada di bawah kewenangannya karena merupakan wilayah administrasi pemerintahannya. Di pihak lain, Pemprov Banten juga merasa punya kewenangan karena biaya penataan (dulu menggunakan istilah revitalisasi), termasuk pembelian tanah di kawasan itu berasal dari APBD Banten. (Dinar)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button