HeadlineSeni BudayaWisata

Firdaus: Pengelolaan Kawasan Banten Lama Tidak Jelas

Anggota Komisi III DPRD Kota Serang, Firdaus Gozali menilai, ketidakjelasan pengelolaan Kawasan Banten Lama menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Terbukti, kasus pungutan liar (Pungli) parkir yang kini ditangani Kepolsian Resor (Polres) Serang Kota merupakan bentuk ketidakjelasan tersebut.

“Seharusnya, Kawasan Banten Lama dikelola sebuah badan atau lembaga pengelola yang sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan badan ini, seluruh urusan kawasan dalam satu tangan, tak ada tumpang tindih karena masing-masing pemerintah daerah merasa berwenang mengurusi hal tersebut,” kata Firdaus Gozali, Anggota Komisi III DPRD Kota Serang asal Partai Demokrat kepada MediaBanten.Com, Selasa (9/7/2019).

Firdaus menilai, Pemkot Serang merasa memiliki kewenangan dalam mengelola Kawasan Banten Lama, terutama soal parkir. Terbukti, Pemkot Serang melalui Dinas Perhubungannya menerbitkan surat perjanjian Nomor 550/449.13/Dishub/I/2019 dan surat tugas Nomor 800/495/Dishub/I/2019. Kedua dokumen merupakan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Serang atas nama Abdul Munib yang memberi kewenangan pengelolaan parkir di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Terminal Sukadiri.

“Masalahnya itu aset siapa, Pemprov Banten atau Pemkot Serang? Setahu saya di daerah KPW itu sebagian dibebaskan Pemkot Serang dengan dana hibah Pemprov dan sebagian lagi memang dibebakan oleh Pemprov? Jadi itu kewenangan siapa, masak obyek retribusi parkirnya punya orang lain,” katanya.

Pemkot Serang, kata Firdaus, merasa Kawasan Banten Lama berada di bawah kewenangannya karena merupakan wilayah administrasi pemerintahannya. Di pihak lain, Pemprov Banten juga merasa punya kewenangan karena biaya penataan (dulu menggunakan istilah revitalisasi), termasuk pembelian tanah di kawasan itu berasal dari APBD Banten.

Baca:

Atas Dasar Apa?

“Memang muncul pertanyaan, atas dasar kewenangan apa Pemprov Banten melakukan penataan atau revitalisasi Kawasan Banten Lama. Pertama, Pemprov Banten tidak memiliki Peraturan Darah (Perda) tentang pelestarian cagar budaya yang merupakan turunan dari UU No.11 tahun 2010. Kedua, tidak ada kajian ahli cagar budaya yang menentukan batas-batas kawasan cagar budaya. Ketiga, penataan atau revitalisasi ternyata tidak masuk dalam RPJMD Banten 2017-2022,’ kata Firdaus.

Kajian tenaga ahli cagar budaya itu ditetapkan oleh Walikota Serang jika batas terluar kawasan hanya berada di Kota Serang. Tetapi jika Kawasan Banten Lama itu hingga ke Tasikkardi (Kabupaten Serang), maka penetapan kawasan itu dilakukan oleh Gubernur Banten, karena mencakup dua wilayah pemerintahan daerah. Berdasarkan penetapan kawasan cagar budaya oleh Gubernur, baru Pemprov Banten memiliki kewenangan untuk mengelola Banten Lama.

Pasal 34, UU No.11 tahun 2010 menyebutkan, 1) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi. (2) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional.

“Pasal 13, Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Nah, khusus Banten Lama kan tidak dikuasai masyarakat adat, artinya kawasan itu dikuasai negara, bukan sekolompok orang atau golongan yang mengatasnamakan apapun itu,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Serang khawatir jika Kawasan Banten Lama dibiarkan seperti sekarang, maka Kawasan Banten Lama akan kembali kumuh, semrawut dan tidak jelas arahnya. “Siapa yang bertanggung jawab soal parkir, soal sampah, soal perawatan gedung dan bangunan yang dilaksanakan, pemeliharaan kanal-kanal dan seterusnya. Semua itu butuh satu komando, bukan semua pihak merasa berwenang menangani Kawasan Banten Lama tanpa arah yang jelas,” katanya. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button