Advetorial

Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Desa dan Kecamatan

Setelah Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa Pemprov Banten menerapkan kebijakan program Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB 100 persen bagi Kendaraan milik perusahaan nopol luar daerah yang di mutasikan ke dalam Provinsi Banten.

Program tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 11 Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Oktober 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.

“Saya Gubernur Andra Soni mengajak kepada seluruh masyarakat Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi yang masuk ke Provinsi Banten,” ujar Andra dalam Instagram yang terpublikasikan di akun @Bapenda.banten.

Menanggapi itu, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari, meminta kepada masyarakat agar jangan menunda program pembebasan biaya mutasi kendaraan.

Bahkan kini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Saat ini bayar pajak tidak perlu datang ke Samsat karena sudah dapat dilakukan di kantor Kecamatan serta Desa atau Kelurahan masing-masing.

Inilah yang jadi salah satu fokus Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan yang mudah bagi masyarakat dan ini sudah menjadi konsen Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen melayani masyarakat.

Dikatakan Rita, kebijakan tersebut dalam upaya menggenjot pendapatan Bapenda Banten menggandeng Kabupaten Kota untuk membuka layanan pembayaran PKB di kantor Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan.

Terlebih saat ini pajak opsen dari pembayaran PKB sudah berlaku dan langsung masuk kepada rekening kas umum daerah masing-masing.

“Kami ingin semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Kabupaten Kota harus terlibat,” ujar Rita.

Tidak hanya itu dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, Bapenda bersama kepolisian menggelar razia terhadap kendaraan yang tidak patuh bayar pajak dan melanggar lalu lintas.

“Kami juga berkerja sama dengan kepolisian untuk menggelar operasi maupun razia kendaraan bermotor,” lanjut Rita.

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke samsat atau gerai pajak, apabila hanya membayar PKB sehingga dapat mengurai antrean. (Adv-Bapenda Banten)

Iman NR

Back to top button