EkonomiHeadline

Tanggapi Demo UMK, Gubernur: Banyak Buruh Baru Mau Kerja di Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim memastikan tidak akan mengubah keputusan UMK tahun 2022. Meski, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan mogok kerja mulai dari 6-10 Desember 2021. Demo UMK itu dianggap sebagai ekspresi saja.

“Biarin saja dia mogok kerja (demo UMK), biar mengekspresikan ketidakpuasan. Ke pengusaha juga saya katakan kalian cari tenaga kerja (buruh – red) yang baru, masih banyak yang menganggur,” ucap Wahidin saat diwawancara di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Wahidin bercerita bahwa relawan vaksinator covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam, hanya di gaji Rp 2,5 juta.”Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya,” ungkapnya.

Wahidin mengaku, akan mengubah keputusan mengenai UMK jika memang ada perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walaupun terjadi mogok kerja sepanjang tidak ada perintah dari pak Presiden,” ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah sudah bekerja secara maksimal menetapkan UMK berdasarkan PP.

“Sudah, kami akumulasikan itu semua pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Sesuai hidup layak semua dihitung dan mereka juga hadir,” ungkapnya.

Lalu, ungkaapnya, ketika buruh meminta kenaikan sebesar 13,5 persen, dirinya mempertanyakan siapa yang akan membayarnya.

“Ditekan juga ngga bisa, karena kita ngga bisa bayar. Kalau tidak disesuaikan dengan PP salah saya sebagai Gubernur,” katanya.

Sehingga, dia menegaskan tidak akan mengubah keputusan terkait penetapan UMK.

Sebelumnya, meski didemo buruh yang menuntut kenaikan 10-13,5 %, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2022 dengan kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selan 1,17% (Baca: Meski Didemo, Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMK Tertingi 1,17%).

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi dalam rilis Biro Adpim Banten, Selasa (30/11/2021).

Al Hamidi menyatakan itu setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button