Hukum

Terbukti Dalang Kerusuhan Pasar Kutabumi, PN Tangerang Vonis Tony 55 Hari Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Tony Wismantoro, mantan Direktur Operasional Perumda NKR Tangerang sebagai terdakwa kasus kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang dengan pidana 55 hari kurungan penjara karena terbukti dalang kerusuhan pasar.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Tony dijatuhi hukuman 4 bulan atau 120 hari penjara. Tony dinyatakan terbukti sebagai dalang kerusuhan Pasar Kutabumi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerapkan dua pasal dalam dakwaannya, yaitu pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan diancam hukuman 6 tahun penjara.

Dan pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

Peristiwa kerusuhan di Pasar Kutabumi terjadi pada Minggu 23 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di pasar tersebut.

Kerusuhan iini mengakibatkan sejumlah pedagang mengalami luka, merusak kios, menjarah barang dan beragam tindakan kekerasan lainnya karena serangan preman dari 6 kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terbukti dimobilisir oleh Terpidana Tony.

6 kelompok Ormas yang dimobilisasi oleh terpidana Tony adalah kelompok oknum dari Perkumpulan Masyarakat Indonesia Timur, BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Pemuda Pancasila dan Lapbas perwakilan Kecamatan Pasar Kemis.

Kelompok Ormas itu diminta untuk merelokasi sebagian besar pedagang yang menolak untuk direlokasi ke tempat penampungan pedagang sementara atau TPPS yang telah disediakan oleh Perumda NKR. Hal tersebut, karena Pasar Kutabumi akan direvitalisasi.

Demikian fakta ini terungkap, sebagaimana dilansir web milik PN Tangerang dalam perkara teregister dengan nomor: 186 Pid.B 2024 PN.TNG yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (13/5/2024).

Adapun Majelis Hakim yang mengadili sidang kasus ini, yaitu: Saidin Bagariang sebagai Hakim Ketua, Edy Toto Purba, Wakil Ketua dan Kony Hartanto sebagai Hakim Anggota dengan Panitera, Hendra Azwar.

“Mengadili: 1.(satu) Menyatakan Terdakwa Tony Wismantoro SH Bin Sarindi Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganjuran untuk melakukan tindak pidana Pengeroyokan,” bunyi Amar Putusan tersebut yang diketuk Majelis Hakim pada Selasa (7/05/2024).

Kendati terbukti bersalah, dalam amar putusannya, Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara kepada Tony selama 1 bulan dan 25 hari.

Hukuman selama 55 hari itu pun, dalam amar putusan nomor 3 ditetapkan, akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, jika Tony pernah menjalani masa penahanan sejak dia ditangkap. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan agar Tony tetap ditahan.

“5. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Surat Permohonan dari PD Pasar Kutabumi kepada Aliansi: Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,” bunyi amar putusan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button