Hukum

Ternyata Salah Sasaran, Pemuda Kena Bacok di Tanara

Diduga salah sasaran, Abdis Silmi, 25, warga Desa Muncung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan luka bacok dibagian mukanya di Jalan Raya Syekh Nawawi, di depan cucian steam di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Tersangka Muf, 26, warga Desa/Kecamatan Tanara, berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, kasus pembacokan itu bermula adanya informasi pengeroyokan terhadap Heri teman pelaku oleh sekelompok pemuda di Kampung Muncung tepatnya di depan terminal Tanara pada Selasa (26/5/2020) dini hari.

“Tersangka kemudian pergi ke Kampung Muncung untuk mengetahui kondisi saudara Heri,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Kamis (29/5/2020).

Menurut Mariyono, ketika bertemu saudara Heri, tersangka bersama temannya berencana melaporkan kejadian itu kapada kepolisian. Namun sebelum melapor, tersangka berkumpul di mini market Tanara.

“Sekitar jam 2 pagi, korban Abdis melintas di depan mini market. Korban menduga, Muf akan menghadang temannya Kervin yang akan pulang ke rumahnya,” ujarnya.

Mariyono menambahkan, di sana terjadi kesalahpahaman, kemudian Muf bersama temannya pergi meninggalkan lokasi menuju Kampung Cikeli dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah kesalahpahaman di depan mini market itu, korban Abdis menyusul tersangka Muf untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut,” tambahnya.

Mariyono mengungkapkan, ketika keduanya bertemu untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di depan mini market tersebut, malah berujung pemukulan dan pembacokan terhadap korban Abdis.

“Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban,” ungkapnya.

Mariyono menjelaskan korban yang terluka dibagian wajahnya kemudian dibawa ke klinik terdekat. Kasus itu kemudian di laporkan ke Polsek Tanara, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

“Tersangka Muf kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancamanĀ  pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” jelasnya. (yono)

Yono

Back to top button