PTUN Serang: Situ Ranca Gede Jadi Kawasan Industri Sah Milik Pemprov Banten

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten adalah pemilik sah lahan Situ Ranca Gede yang saat ini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Serang Nomor: 49 /G /2024 /PTUN.SRG, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang di Kota Serang, yang dikutip Rabu (28/5/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh PT Modern Industrial Estate Cikande tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui hasil putusan melalui laman resmi PTUN Serang.
“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” ujat dia
Dalam proses persidangan, Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menghadirkan sejumlah bukti yang memperkuat kepemilikan atas lahan seluas 32,57 hektare tersebut.
BPKAD menyampaikan data administrasi aset secara rinci, sementara Dinas PUPR mendampingi dalam pemeriksaan fisik di lapangan, termasuk dalam sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilakukan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.
“Kami juga didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan),” ujar Hadi.
Terkait tindak lanjut setelah keluarnya putusan tersebut, Hadi mengatakan Pemprov masih menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima salinan putusan resmi dari PTUN,” kata dia.
Dukungan terhadap upaya Pemprov Banten mempertahankan aset daerah juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan pihaknya akan turut serta dalam pengamanan aset tersebut.
“Dengan segala macam upaya kita bersama-sama untuk mengamankan aset milik daerah,” ujarnya usai rapat koordinasi di Aula Inspektorat Provinsi Banten.
Bahtiar juga mengimbau Pemprov Banten untuk segera melengkapi dokumen administratif agar aset tidak mudah diklaim oleh pihak lain.
“Harapan kami teman-teman (Pemprov) yang memiliki aset harus segera mengajukan atau membuat alas hak yang jelas salah satunya sertifikat,” kata dia. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)