Tidak Berizin, Pembangunan Alfamart Multatulis Dihentikan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lebak menghentikan sementara pembangunan waralaba Alfamart Multatuli di Kampung Lebakaninten, Keluarahan Muhara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (13/10/2017). Penghentian itu disebabkan pengelola Alfamart Multatuli belum memiliki perizinan.
“Untuk itu kami hentikan sementara pembangunannya, sampai mereka mendapatkan izin dari Dinas terkait yang sebelumnya tentu harus ada ijin lingkungan sekitar,” kata Dedi Suriatnawijaya, Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak kepada wartawan.
Satpol PP tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan DPMPSTSP Lebak yang berwenang mengeluarkan perizinan. “Kita sebagai penegak perda akan mengikuti SOP yang ada, jika tindakan persuasif telah dilakukan dan tidak diindahkan kita akan sikat,” tegas Dedi.
Ahmad Fadilah, warga Lebaksaninten sekaligus tokoh masyarakat sekitar mengatakan, pihaknya mendukung langkah Satpol PP yang menutup sementara pembangunan waralaba Alfamart. Karena sejak pendiriannnya lima tahun silam dan kini melakukan pelebaran gedung samasekali tidak menempuh izin lingkungan. (Fahdi Khalid / Arief Sholeh)