Hukum

Tiga Penyuap Walikota Cilegon Akan Diadili di Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan tiga berkas tersangka kasus suap terhadap Walikota Cilegon, Iman Aryadi terkait izin pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten. Ketiga orang yang diduga sebagai penyuap itu akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ketiga penyuap Walikota Cilegon itu adalah Tubagus Donny Sugihmukti (Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon – KIEC), Eka Warndoro (Legal Manager PT KIEC) dan Bayu Dwinanto Utomo (Project Manajer PT Brantas Abipraya. “Penyidik sudah melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini ke tahap 2,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca: OTT KPK Tangkap Walikota Cilegon dan 9 Pejabat Lainnya

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disidangkan. Sambil menunggu persidangan, penahanan ketiga tersangka dipindahkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, dua dari tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button