HeadlineHukum

Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten

Dua warga Kota Serang dan satu warga Kota Tangerang Selatan gugat Gubernur Banten, Wahidin Halim dan 5 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas “kekisruhan” Bank Banten. Gugatan dilakukan secara perdata.

Bank Banten diklaim sebagai bank milik Pemprov Banten, meski kepemilikannya melalui PT Banten Global Developmenr (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Ke-3 warga yang menggugat itu adalah Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus Akademisi Untirta, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Ketiga warga itu menggugat Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Banten, Kepala BPKAD Banten dan Dewan Direksi Bank Banten.

Turut tergugat adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami mendaftarkan gugatan melalui E-Court di PN Serang pada Jumat (29/5/2020),” kata Ikhsan Ahmad, salah satu penggugat yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (30/5/2020).

Gugatan perdata itu berisi dugaan perbuatan melawan hukum dalam soal Bank Banten. Perbuatan itu antara tidak ada penyertaan modal tambahan ke Bank Banten. Padahal Pemprov Banten berkewajiban tambah modal sesuai Perda 5 tahun 2013.

Diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya dalam APBD 2018 dan 2019.

Pemprov Banten juga diduga melawan hukum dengan menunjuk Bank Banten yang dinikai Bank Tidak Sehat. Penunjukan dilakukan PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020

Dugaan melawan hukum lainnya adalah pengawasan tidak dilakukan semustinya oleh DPRD Banten, Pemprov Banten, BI Perwakilan Banten dan OJK.

“Dan lainnya tidak dapat kami sampaikan mengingat sudah ke materi gugatan,” kata Ikhsan Ahmad.

“Kami berharap gugatan ini akan membuka semua fakta dalam kemelut Bank Banten,” katanya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Pemprov Banten. Kadis Kominfo Banten, Enenh Nurcahyati belum merespon permintaan tanggapan tersebut. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button