Token Listrik Diskon 50 Persen Ada Batasan, Cek Disini
Ternyata terdapat batasan untuk membeli token listrik diskon 50 persen yang diberikan oleh pemerintah. Pembatasan ini untuk menghindari penimbunan kWh yang dibeli oleh pelanggan PLN.
Diskon token listrik PLN 50 persen ini berlaku pada Januari – Februari 2025 dan sudah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) kemarin.
Dalam laporannya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik adanya kebijakan pemerintah guna memberikan diskon listrik 50 persen tersebut.
“Tentu saja kami siap all out untuk dukung pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya.
Pelanggan, kata Darmawan, tidak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menikmati diskon tersebut.
Meski begitu, diskon ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Sedangkan pelanggan PLN dengan paska bayar, potongan tarif 50 persen langsung diberikan ketika pelanggan membeli token listrik di manapun.
Cara mendapatkan diskon tersebut cukup mudah, pelanggan PLN hanya perlu membeli token di PLN Mobile maupun melalui ritel dan agen penjualan setempat.
Untuk mengurangi penimbunan, tentu saja pemerintah memberikan batas maksimal pembelian.
Oleh karena itu, Mediabanten.com telah merangkum batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen.
Supaya memastikan semua masyarakat bisa menikmati diskon itu secara merata, ada batas maksimal pembelian yang sesuai dengan daya listrik yang terpasang.
Daya 450 VA:
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230 daya
Daya 900 VA:
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp.1352
- Total maksimal pembelian: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
Daya 1.300 VA:
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
Daya 2.200 VA:
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp1.44,70
- Total maksimal pembelian: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Perlu diketahui, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna mengurangi dampak kenaikan PPN 12 persen.
Editor: Abdul Hadi