Aset lahan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dikuasai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 1975 dan masih akan terus dimanfaatkan tanpa batasan waktu tertentu.
Penguasaan atas aset yang telah berlangsung selama 49 tahun itu pun, tanpa disertai dengan adanya ikatan perjanjian timbal balik tertentu antara Pemdes Talagasi dengan BRI.
Bahkan, Pemdes setempat tidak menerima kompensasi atau manfaat apapun atas penggunaan aset oleh BRI yang merupakan Badan Usama Milik Negara (BUMN).
Aset lahan dengan luas sekitar 350 meter persegi yang berada di tempat strategis untuk menopang bisnis itu, berlokasi di pinggir jalan utama Jl Raya Serang KM.24, Balaraja, tepatnya di samping kiri Kantor Pemdes Talagasari.
Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (23/1/2024) menyebutkan, saat ini BRI mempergunakan aset tersebut untuk keperluan gudang penyimpanan barang seperti arsip dan dokumen, mesin-mesin anjungan tunai mandiri atau ATM serta barang lainnya.
Sebelumnya, sekira tahun 2020, aset lahan itu diperuntukan sebagai kantor unit cabang BRI yang kini telah berpindah tempat, tak jauh dari lokasi ini, berjararak sekitar 30 meter.
Kepada MediaBanten.Com, Kepala Desa Talagasari, Juhariah menyayangkan atas penguasaan aset lahan tanpa batasan waktu tersebut. Sebab, pihaknya selaku pemilik mengaku membutuhkan pemanfaatan atas aset lahan untuk pengembangan desa.
Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah langkah agar BRI dengan senang hati mengembalikan aset lahan itu, tanpa harus berkelit. Sertanya berharap adanya itikad baik BRI. “Ya, kami membutuhkan aset itu. Mohon dikembalikan (dikosongkan),” ungkapnya.
Dalih BRI
Pihak BRI melalui Firman, Supervisor Kantor Cabang Balaraja yang dikonfirmasi di Kantornya, mengklaim bahwa, pihaknya berhak atas pemanfaatan aset yang telah berlangsung hampir setengah abad itu tanpa kompensasi apapun kepada Pemdes Talagasari.
Kata Firman, pihak BRI akan bertahan untuk memanfaatkan aset lahan tersebut selama BRI masih membutuhkannya. Meskipun, pihak Pemdes- selaku pemilik aset memintanya untuk hengkang karena membutuhkan aset itu untuk kepentingan pengembangan desa.
Adapun klaim hak atas pemanfaatan aset milik desa tersebut, ujar Firman, berdasarkan adanya pemberian surat hak pakai yang diteken oleh Bupati Tangerang bersama pimpinan cabang BRI se-tempat pada 13 Februari 1975.
Namun Firman enggan memperlihatkan ihwal detail isi surat yang menjadi alas hak atas pemanfaatan aset Pemdes itu, dengan alasan masuk dalam kategori rahasia perbankan yang tak bisa diungkap ke publik.
“Di sini tercantum, berhak dipergunakan selama diperlukan oleh Kanwil (kantor wilayah) BRI,” ungkap Firman yang hanya memperlihatkan isi bagian akhir surat itu.
Kemudian, Firman menjelaskan, bahwa penguasaan BRI atas lahan itu berawal pada masa pemerintahan orde baru yang beritikad menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke peloksok desa.
Atas dasar itu, BRI pun selaku bank plat merah atau BUMN, membuka kantor perwakilannya di pusat-pusat keramaian lalu lalang masyarakat desa, termasuk diperkenankan memanfaatkan sarana fasilitas milik pemerintah yang tanpa syarat, seperti kantor desa Talagasari, di masa itu.
Firman menyadari, bahwa keadaan ekonomi pada masa kini tak lagi sama dan telah jauh berubah. Dia menegaskan, bahwa keputusan mengenai keberlanjutan pemanfaatan aset itu merupakan kewenangan Kanwil BRI sektor 3 di Jakarta Selatan.
Namun Firman menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat untuk mengosongkan aset lahan tersebut secara resmi dari Pemdes Talagasari.
“Kami belum pernah menerima surat, Agustus 2021 lalu, kami hanya diundang dalam acara musyawarah desa (Musdes),” terangnya.
Terpisah, Camat Balaraja selaku Pembina Desa Talagasari, Willy Patria, membenarkan bahwa, pemanfaatan aset desa tanpa diikuti dengan kompensasi apapun.
Dia pun meminta Pemdes, agar segera menggelar Musdes untuk mengambil sikap atas pemanfaatan asetnya itu di masa mendatang.
“Segera Musdes, lalu kirim surat ke BRI bahwa aset itu akan dimanfaatkan,” kata Willy di kantornya, belum lama ini. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR