Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy minta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten berorientasi pada pelayanan masyarakat, utamanya warga miskin di Banten.
Andika mengingatkan persoalan kemiskinan dan pengangguran masih menjadi persoalan utama untuk di atasi oleh Pemprov Banten dalam beberapa waktu ke depan.
Demikian diungkapkan Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Provinsi Banten 2019 di Hotel Ratu, Kota Serang, Rabu (27/12). Dalam acara yang digelar oleh Bappeda (Badan perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Banten dihadiri perwakilan dari Kementerian Perhubungan yang memaparkan reaktivasi kereta api dan dukungan pembangunan bandara Banten selatan.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Pertanian yang memaparkan tentang dukungan peningkatan produksi pertanian di Provinsi Banten, dan perwakilan dari Kemeterian Kelautan dan Perikanan yang memparkan dukungan peningkatan produksi kelautan dan perikanan di Provinsi Banten. Terakhir, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memaparkan percepatan proyek strategis nasional dan pembangunan jalan nasional di Banten.
Dikatakan Andika, perubahan atau ransformasi OPD dalam melakukan tupoksinya melayani masyarakat Banten adalah sesuatu yang mutlak untuk dilakukan sebagai syarat utama agar dapat tercapainya tujuan pemerintah, dalam hal ini Pmeprov Banten, mensejahterakan masyarakat Banten.
Baca: Banten Pastikan Bangun Jalan Hingga Rumah Layak Huni Tahun 2018
“Di ranah yang paling teknis misalnya, pemerintah saat ini dituntut untuk melakukan pelayanan kepada warga seperti halnya sektor swasta melayani konsumennya. Dimana, di swasta saat ini, jika pelayanan tidak baik, maka akan ditinggalkan konsumen,” kata Andika kepada pers usai acara pembukaan.
“Jadi jangan heran sekarang misalnya, kantor-kantor kelurahan dan kecamatan di sejumlah daerah dalam melayani pembuatan dokumen kependudukan misalnya, itu sduah seperti bank swasta melayani nasabahnya, serba nyaman, serba cepat, serba mudah. Nah, itu mutlak dilakukan oleh pemerintah di jaman sekarang ini,” papar Andika menambahkan.
Terkait ini, dalam sambutannya Andika mengatakan, untuk program penangulangan kemiskinan, terdapat sejumlah transformasi yang harus dilakukan. Pertama, transformasi struktural yang mencerminkan pemerataan akses dan distribusi modal, dimana masyarakat miskin memiliki hak yang sama untuk menggunakan aset dan sumber daya, sehingga warga miskin juga punya kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan ekonomi.
Kedua, transformasi SDM yang mencerminkan peningkatan kapabilitas masyarakat miskin yang dilihat dari peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan dan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Ketiga, transformasi institusi yang mencerminkan tata kelola yang baik sehingga institusi berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan kredibel. Dan terakhir, transformasi sosial budaya dengan terciptanya masyarakat yang memiliki budaya kerja yang produktif.
Diungkapkan Andika, bahwa saat ini sejumlah Indikator Makro Banten relative membaik meski tetap menunjukkan tantangan yang masih harus dihadapi. Disebutkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banten telah mencapai 70,96 pada tahun 2016 sehingga menjadikan Banten sebagai daerah berkategori IPM tinggi. Berikutnya, pertumbuhan ekonomi Banten pada semester triwulan III tahun 2017 mencapai 5.62 %, atau jauh di atas capaian nasional yang hanya 5.06 %. Lalu, tingkat kemiskinan sebesar 5,45% atau lebih rendah dari angka nasional yang mencapai 10,64%.
“Namun tantangan utama adalah pada tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT) tahun 2017 yang mencapai 9.28% masih di atas angka nasional yang mencapai 5,33 %. Di sini lah salah satunya transformasi-transformasi cara melayani masyarakat oleh pemda mutlak harus dilakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disyaratkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (Adityawarman)