Wagub Banten Minta Pembuangan Sampah Tangsel Ke Pandeglang Dibatalkan
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait sampah Tangsel yang dibuang ke Pandeglang.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati Natakusumah dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (1/9/2025).
Selanjutnya, Dimyati meminta MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah untuk dapat dibatalkan.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” katanya.
Dimyati juga menuturkan, dirinya telah mengecek langsung kondisi dari TPA Bangkonol dan mendapatkan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Selain itu, Dimyati juga menyarankan Pemkot Tangerang Selatan untuk dapat mencari lokasi lain dan tidak melanjutkan pembuangan sampah me TPA Bangkonol. Lantaran situasi dan kondisi TPA Bangkonol belum siap.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri (sampahnya, red) cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tanpa banyak sosialisasi, ternyata Kabupaten Pandeglang akan menerima sampah Tangsel atau Tangerang Selatan sebanyak 500 ton per hari yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA( Bangkonol mulai akhir Agustus 2025 (Baca: Mulai Agustus, Pandeglang Jadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel 500 Ton / Hari).
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini, dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah kedua daerah, yaitu Kabupaten Pandegkang dan Kota Tangerang Selatan.
Pembuangan sampah Tangsel sebanyak 500 ton per hari ke Pandeglang ini diungkapkan Pilar Saga Ichsan, Wakil Walikota Tangerang Selatan yang disiarkan LKBN Antara, Minggu (27/7/2025). (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)










