SosialWisata

Wagub: Kawasan Banten Lama Akan Dikelola Badan Pengelola Bentukan Pemerintah

Kawasan Banten Lama akan dikelola sebuah badan pengelola yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masayarakat adat setempat. Badan pengelola ini merupakan amanat dari Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Prinsipnya akan melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan pelestarian aset kebudayaan,” kata Andika dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja Agung Lembaga Pemangku Adat Dzurriyat Kesultanan Banten di Hotel Ratu Kota Serang, Rabu (19/9) dalam rilis dari Tim Media Wakil Gubernur Banten yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (20/9/2018).

Diungkapkan Andika, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.

Andika berharap, Keluarga Besar Dzuriyat Kesultanan Banten bisa bersinergi dalam rangkap meningkatkan potensi Banten Lama sebagai distinasi unggulan wisata budaya dan reliji. “Keluarga Besar Dzurriyat Kesultanan Banten agar terus mengembangkan kenadziran dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk kebersamaan dalam pembangunan daerah di Provinsi Banten,” ujarnya.

Baca: Forum Peduli Kota Serang Protes Rencana Bangun Masjid Dalam Alun-alun Kota

Menurut Andika, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan revitalisasi Kawasan Banten Lama baik dari aspek pembangunan Plaza Masjid Agung Banten, penataan PKL di sekitar Masjid maupun pembangunan infrastruktur kawasan Banten Lama.

Kata Andika, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di Nusantara. Bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu. “Peninggalan Kesultanan Banten sebagai cagar budaya sangat potensial, karena itu, revitalisasi Kawasan Banten Lama menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Pemerintah Provinsi Banten melakukan segenap kegiatan dalam mendukung Program Revitalisasi Kawasan Banten Lama antara lain melalui pembinaan kelompok sadar wisata, sosialisasi sapta pesona, hingga dukungan terhadap kegiatan festival Surosowan. “Termasuk pengusulan badan pengelola Kawasan Banten Lama itu tadi,” katanya.

Usai acara, kepada pers Andika mengatakan, bahwa revitalisasi Banten Lama saat ini telah mencapai 30 persen untuk tahap awal yang meliputri penataan zona inti yakni kawasan utama Banten Lama yakni area sekitar Mesjid Agung Banten. Andika optimistis revitalisasi tahap itu dapat mengejar target Pemprov Banten untuk dapat menggelar syukuran HUT Provinsi Banten ke 17 pada 4 Oktober mendatang dikawasan Banten Lama. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button