HeadlineKorupsi

Wamenaker Ebenezer dan 10 Lainya Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli Sertifikat K3

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wamenaker Imanuel Ebenzer Gerungan yang diinisialkan IEG karena melakukan pemerasan dan pengutan liar (Pungli) atas penerbitan sertifikat K3 atau keselatan dan kesehatan kerja.

Kesebelas tersangka itu diinisialkan sebagai berikut IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, BEM dan MM.

“KPK telah menemukan setidaknya dua barang bukti dan menahan mereka untuk 20 hari ke depan,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK dan konferensi pers yang disiarkan di Chanel Youtube KPK, Jumat (22/8/2025).

Dari 14 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), kata Ketua KPK, 3 orang lainnya tidak ada terkait dengan perkara yang menyebabkan terjadi OTT terhadap Wamnaker sehingga tidak ada penangan dan penahanan terhadap 3 orang tersebut.

Dalam OTT ini, KPK menyita baran bukti berupa 15 unit mobil, 7 kendaraan roda dua, uang tunai Rp170 juta dan 221 dolar Amerika Serikat serta pecahan mata uang lainnya.

Ke-15 mobil yang disita berasal dari IBM 12 mobil, SB 1 mobil dan GAH 1 mobil. Sedangkan 7 kendaraan roda dua atau sepeda motor berasal dari IBM 6 unit dan IEG 1 unit.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini adalah Kementrian Tenaga Kerja (Kemanaker) mewajibkan adanya sertifikat K3 yang harus diperoleh oleh seorang pekerja untuk di perusahaan.

Tarif resmi dari sertifikat K3 itu adalah Rp275.000. Namun pekerja atau perusahaan harus mengeluarkan uang mencapai Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat K3.

Jika tidak membayar uang sebesar itu, maka proses memperoleh sertifikat itu akan diperlambat, dipersulit dan bahkan tidak diproses atas permohonan sertifikat tersebut.

“Biaya sertifikat ini dua kali lipat dari UMR para buruh. Ya, sertitifikat itu melekat pada orang yagn berkerja di bidang K3 di sebuah perusahaan,” kata Ketua KPK.

Setyo Budiyanto juga menjelaskan bahwa keigatan operasi tangkap tangan atau OTT bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK. “Dari informasi itu, pada Rabu dan Kamis atau tanggal 20 dan 21 Agustus, Tim KPK bergerak seara paralel di beberapa lokasi dan mengamankan 14 orang,” katanya.

Pemerasan dan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat K3 ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan uang yang mengalir mencapai Rp81 miliar. Di antaranya diterima IBM sebesar Rp69 miliar untuk belanja, hiburan, dp rumah, setoran tunai, pembelian aset seperti mobil dan penyertaan modal pada perusahaan jasa pengurusan sertifikat K3.

Ketua KPK secara rinci menyebutkan, KAH menerima Rp3 miliar dari tahun 2020 -2025 dari setoran tunai Rp2,7 miliar transfer dari IBM. SB menerima aliran dana Rp3,5 miliar 2020 – 2025 dari 80 perusahaan untuk keperluan pribadi.

AKA menerima Rp5,5 miliar 2021- 2024 dari perantara mengalir Wamenaker IEG Rp3 miliar pada Desember 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wamenaker atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaa pemerasan penerbitan seritifikat K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) (Baca: KPK Lakukan OTT Ke Wamenaker Ebenezer Soal Pemerasan Sertifikat K3).

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (21/8/2025) yang dikutip MediaBanten.Com.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button