Puluhan warga dan anggota FPI menolak pembangunan gereja Thiberias di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Penolakan warga ini dipicu dengan munculnya selembaran izin yang diduga sebagai dasar pembangunan gereja. Padahal warga merasa izin lingkungan dari pihak gereja kepada warga bukanlah untuk pembangunan rumah ibadah. Namun, untuk pembagunan gedung serba guna.
“Kita jelas menolak pembangunan gereja karena memang tidak menempuh jalur yang resmi bahkan mengelabui kami ,”kata Pepep Faisaludin, tokoh masyarakat Cibadak saat musyawarah pembangunan gereja Tiberias bersama FKUB di Aula Kemenag Lebak, Jumat (3/11/2017).
Menurutnya, masyarakat akan bersikukuh menolak jika Ny. Beti selaku pemilik lahan dan pembuat gereja memaksakan membangun bukan tidak mungkin tindakan lain juga akan dilakukan.”Kita menolak keras, kalau memaksakan jangan salahkan ribuan umat islam akan bertindak,”jelasnya.
Sementara Ny Beti mengatakan alasan pembangunan gereja Thiberias di tanah miliknya di Desa Kaduagung Timur. Itu menurutnya karena selama ini umat Thiberias tidak memiliki rumah ibadah yang representatif di Kabupaten Lebak.
Sehingga dia berinsiatif membangun gereja tersebut di belakang toko material miliknya di depan Terminal Mandala, Rangkasbitung. Pihaknya mengklaim tetap menempuh segala perizinan yang berlaku seperti izin lingkungan dan IMB.
“Selama ini kami beribadah dengan cara berpindah pindah, karena tidak adanya gereja Thiberias di Rangkasbitung. Pernah mau membangun di Kampung Sawah, tapi ditolak,sehingga ada yang menyarankan untuk membangun di tanah sendiri,sehingga saya membangun di tanah sendiri,” terangnya.
“Kalau ada penolakan lagi, mau tidak mau saya hentikan juga pembangunan di Kaduagung Timur, namun kedepan saya akan cari tanah lagi dan menempuh izin berlaku,” katanya. (Fahdi Khalid / Arief Sholeh/IBC)