120 Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Diadukan ke Pemkab Tangerang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima sebanyak 120 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri skala menengah dan kecil di daerahnya itu selama periode Januari hingga Juli 2025.
“Jadi yang sudah kita terima itu ada sekitar 120 pengaduan dan laporan dugaan pencemaran lingkungan dari bulan Januari hingga Juli 2025,” kata Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Rabu (27/8/2025).
Ia bilang, dari seluruh penerimaan laporan kasus lingkungan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah dikenakan sanksi.
Berdasarkan hasil tindak lanjut terhadap ratusan itu, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi, verifikasi ke lapangan. Dimana, sekitar 40 persen atas kasus lingkungan ini adalah persoalan polusi sampah/limbah.
“Tetapi memang rata-rata pengaduan itu masalah sampah, 40 persen masalah persampahan, terkait dengan masalah pembuangan sampah liar,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Sandi, dari kasus kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara.
Kendati, atas penemuan kasus tersebut beberapa perusahaan industri yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Terus kalau yang kegiatan industri menengah atas itu kan sudah ada yang ditangani oleh kementerian, yang peleburan itu ada tiga kegiatan usaha itu ditangani KLH, terus yang masuk ke Mabes Polri itu ada dua, yang satu peleburan besi dan yang kedua itu produksi tisu,” ungkapnya.
“Dan kalau sekarang penerapan hukuman bisa sekaligus, bisa ada yang administrasi sekaligus sanksi denda kemudian tidak lepas juga dengan pidananya. Jadi kalau dia sudah menyangkut limbah B3 itu bisa langsung sanksi itu, sanksi administrasi, denda dan pidana,” tambahnya.
Hingga saat ini, sebanyak 19 perusahaan sudah dikenakan sanksi denda administrasi dan lima perusahaan akan ditindak hukuman pidana atas pelanggaran yang mereka lakukan.
“Rata-rata perusahaan yang ditindak pidana itu di bidang peleburan karena memang menghasilkan limbah B3. Cuma nanti kalau sudah masuk P21, nanti kejaksaan yang melihat bukti dari kementerian,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)









