HeadlineHukum

Libur Nataru, Diterapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang – Merak

Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memberlakukan kebijakan ganjil – genap di Tol Tangerang – Merak, pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, level 3 telah ditiadakan, tetapi beberapa kabupaten kota di Banten masih level 3.

“Jadi akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” ucapnya saat diwawancara di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (8/12/2021).

Katanya, untuk tempat pariwisata juga akan dibatasi meski diperbolehkan untuk buka.

“Tempat-tempat pariwisata berlaku 50 persen. Nanti kita akan rapatkan, dan gubernur yang akan memutuskan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku pada saat Nataru akan memperketat protokol kesehatan.

“Kita akan perketat protokol kesehatan, tapi juga diberikan kelonggaran dengan tidak menutup tempat wisata,” katanya.

Sebelumnya, warga diminta membatasi mobilitas pada hari libur Nataru (natal dan tahun baru). Demikian disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Sabtu (27/11/2021) (Baca: Kapolda Banten Minta Warga Batasi Aktivitas Saat Libur Nataru) .

Imbauan Kapolda Banten ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 bahwa pemerintah memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudy Heriyanto.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button