Kesehatan

22 WNA Ditolak Kantor Imigrasi Masuk Ke Indonesia via Bandara Soetta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Tangerang menolak 22 warga negara asing (WNA) periode 22 Desember 2022 hingga 10 Januari 2022 untuk masuk ke Indonesia.

“Mereka yang ditolak adalah 11 WN inggris, 7 WN Perancis, 2 WN Ukraina, 1 WN Angola dan 1 WN Denmark,” ungkap Habiburahman, Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Jumat (14/1/2022).

Ia menjelaskan, ke 22 WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menyebutkan, warga asal 14 negara dan juga WNA yang dalam 14 hari kebelakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Ini juga sesuai dengan SE Dirjenim No.IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529,” tandasnya.

Berdasarkan data, dari pihak Imigrasi selama 1-12 Januari 2022, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia berjumlah 6.783 orang WNA yang berasal dari beberapa negara.

“WNA yang masuk melalui Bandara Soetta 1.102 orang berasal dari WNA Jepang, 994 orang berasal dari Tiongkok, 944 orang berasal dari India, 783 orang dari Korea Selatan dan 561 orang dari Amerika Serikat, sisanya dari berbagai warga negara lainnya,” tegasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button