22 WNA Ditolak Kantor Imigrasi Masuk Ke Indonesia via Bandara Soetta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Tangerang menolak 22 warga negara asing (WNA) periode 22 Desember 2022 hingga 10 Januari 2022 untuk masuk ke Indonesia.
“Mereka yang ditolak adalah 11 WN inggris, 7 WN Perancis, 2 WN Ukraina, 1 WN Angola dan 1 WN Denmark,” ungkap Habiburahman, Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Jumat (14/1/2022).
Ia menjelaskan, ke 22 WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia karena berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu menyebutkan, warga asal 14 negara dan juga WNA yang dalam 14 hari kebelakang mengunjungi negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan data, dari pihak Imigrasi selama 1-12 Januari 2022, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia berjumlah 6.783 orang WNA yang berasal dari beberapa negara.