5 Terdakwa Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan Mulai Disidang di PN Serang
Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap staf KLH atau Kementerian Lingkungan Hidup dan seorang wartawan saat inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Persidangan telah memasuki agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insiden pengeroyokan tersebut sebelumnya terjadi ketika tim KLH melakukan pengecekan aktivitas industri di lokasi GRS, di mana para korban mengalami kekerasan hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES memastikan bahwa pihak kepolisian terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Untuk lima terdakwa, saat ini sudah memasuki sidang yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Selain lima terdakwa yang sudah lebih dahulu disidangkan, polisi juga menangani satu tersangka lainnya, yaitu anggota Brimob atas nama Tegar Bintang Maulana. Berkas perkara tersangka Tegar telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penyidikan lanjutan oleh Polres Serang.
Andi menjelaskan bahwa tersangka Tegar resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Untuk tersangka Tegar Bintang Maulana, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sudah kami lakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Selanjutnya, proses sepenuhnya berada di kewenangan JPU,” tutur Kasatreskrim.
Ia menegaskan bahwa Polres Serang berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami memastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada yang kami bedakan, semua diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Yono)









