Partai Politik

54 Bacaleg DPRD Kab Tangerang Gugur, Tidak Memenuhi Syarat

Sebanyak 54 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Sabtu (19/8/2023).

Ia menyebutkan dari sebanyak 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan 18 partai politik (parpol), saat ini hanya 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Untuk penetapan DCS itu secara tahapan yakni dilakukan pada Jumat (18/8), dimana, sebelumnya sudah melalukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan parpol.

“Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan hari ini dan sudah dibuat keputusan serta berita acaranya,” ujarnya.

Menurut dia, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi pada 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS itu sudah dilaporkan kepada yang bersangkutan maupun partai politiknya, dan mereka menerima keputusan KPU tersebut.

Saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat telah dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol. Dari 18 parpol yang sudah selesai.

“Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan pada 6-11 Agustus 2023, hanya 15 parpol. Tahapan itu parpol boleh melakukan perbaikan maupun pergantian bacaleg,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari 12-15 Agustus dilakukan verifikasi administrasi kembali dan dihasilkan 861 bacaleg ditetapkan masuk DCS.

“Jadi 54 bacaleg yang gugur, rata-rata dokumen tidak lengkap dan mengundurkan diri,” pungkas Muhammad Umar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberi waktu kepada partai politik (Parpol) untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) TMS atau tidak memenuhi syarat atau melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang hingga tanggal 3 November 2023 (Baca: KPU Kota Tangerang Minta Parpol Ganti 86 Bacaleg TMS Hingga 3 November).

“Masih ada batas waktu hingga 3 November 2023 untuk parpol melakukan perbaikan berkas atau mengganti bacaleg yang tak memenuhi syarat,” kata anggota KPU Kota Tangerang, Rustana, Minggu (20/8/2023).

Selain itu parpol juga masih bisa melakukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan (dapil) bacaleg yang sudah memenuhi syarat dengan batas waktu hingga 3 November 2023.

Namun, katanya, perubahan seluruh berkas bacaleg tersebut harus melampirkan surat dari pengurus parpol di tingkat pusat sebagai syarat utama yang dipenuhi. (Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button