Hukum

9 Jerigen Minuman Tuak Disita Polres Serang dari Warung Remang-remang

Sebanyak 9 jerigen berisi minuman tuak diamankan personel Satuan Reserser Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dari warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kesembilan jerigen minuman tuak itu merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) minuman keras yang dilakukan di sejumlah lokasi sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (11/5/2024) hingga Minggu dinihari (12/5/2024).

Sembilan 9 jirigen minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur. “Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (12/5/2024).

Andi Kurniady menjelaskan bahwa dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol jenis apapun jenisnya.

“Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama,” tegasnya.

Selain menggelar operasi miras, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta mini market.

“Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan,” kata Andi Kurniady.

Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan himbaun agar menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Kami memberikan himbauan agar menghubungi call center jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” imbaunya.

Sebelumnya, sebanyak 1.477 botol minuman keras ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Pemkot Serang, Rabu (6/3/2024) (Baca: Jelang Puasa, Pemkot Serang Basmi Ribuan Botol Miras Ilegal).

Ribuan miras ilegal itu hasil sitaan yang diamankan Pemkot Serang melalui Satpol PP Kota Serang dimusnahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Walikota Serang.

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Puspemkot Kota Serang itu juga merupakan sebagai jelang ramadahan dan juga rangkaian dari HUT Satpol PP ke-74 tahun dan Satlinmas ke-62 tahun tingkat Provinsi Banten, dan Hut Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105.

(Yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button