Kesehatan

Pemprov Banten Anggarkan Tambahan Dana Kesehatan Rp57 Miliar

Pemprov Banten menganggarkan penambahan anggaran untuk pelayanan kesehatan pada Perubahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2019 sebesar total Rp57 miliar.

Penambahan anggaran tersebut terdiri dari pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam rangka mewujudkan universal health coverage sebesar Rp40 miliar dan untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) sebesar Rp17 miliar.

Demikian terungkap dalam nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2019 yang disampaikan secara bergantian oleh Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dalam rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (14/8). Rapat paripurna DPRD yang diselenggarakan di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni.

“Belanja langsung diarahkan untuk melaksanakan urusan konkuren pemerintahan daerah melalui 171 program yang dilaksanakn oleh 41 perangkat daerah, semula dianggarkan sebesar Rp4,52 triliun menjadi Rp4,64 triliun atau meningkat sebesar 2,49 persen atau sebesar Rp112,89 miliar,” papar Gubernur.

Baca:

Menaikan BOSDa

Selain untuk penambahan anggaran pelayanan kesehatan, kata gubernur, penambahan tersebut di antaranya juga diperuntukkan bagi bidang pendidikan. Di bidang pendidikan, penambahan anggaran antara lain peningkatan besaran BOS daerah atau biaya operasional sekolah SMK Negeri sebesar Rp200.000 per siswa per tahun, sehingga total mencapai sebesar Rp14,6 miliar.

“Dan juga penambahan mebeulair sehubungan dengan penambahan rombongan belajar pada penerimaan siswa baru tahun 2019 sebesar Rp2,55 miliar,” imbuh gubernur.

Penambahan belanja, lanjut gubernur, juga dilakukan di bidang pekerjaan umum, yaitu untuk penataan Simpang Gondrong Tangerang Jalan Hasyim Ashari di Kota Tangerang dan penataan taman depan KP3B sebesar Rp15 miliar. “Berikutnya untuk sarana dan prasarana gedung dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang), pengadaan lahan Jembatan Kedawung, dan penataan Jalan Jenderal Sudirman Kota Serang sebesar Rp10 miliar ,” kata Gubernur.

Di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kata wakil gubernur yang melanjutkan pembacaan nota pengantar APBD-P 2019, penambahan dilakukan untuk pengadaan lahan hunian tetap sebesar Rp 12 miliar, sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum Rp1,3 miliar, dan percepatan pengembangan kawasan kumuh dan kawasan lainnya sebesar Rp25 miliar.

Penambahan belanja langsung dalam Perubahan APBD 2019 juga, kata wakil gubernur, dilakukan untuk bidang perdagangan yang meliputi pengadaan lahan dalam rangka pembangunan pusat distribusi provinsi sebesar Rp69,60 miliar.

Untuk diketahui, total rancangan perubahan APBD 2019 tersebut adalah sebesar Rp12,62 triliun dari atau naik sebesar 3,82 persen dari nilai APBD 2019 murni. Dengan rincian, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp11,83 triliun menjadi Rp11,67 triliun atau berkurang sebesar 1,37 persen.

Adapun belanja daerah, semula dianggarkan sebesar Rp12,15 triliun menjadi Rp12,62 triliun atau meningkat sebesar 3,82 persen. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp948,95 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2018. (Siaran Pers Tim Media Wagub Banten)

Iman NR

Back to top button