HeadlineHukumLingkungan

Jalan Dibangun PNPM MPd Beralih Fungsi Jadi Jalan Truk Tronton Pasir Kuarsa

Setiap hari, deru puluhan truk tronton pengangkut pasir menyesak jalan desa yang dibangun dana masyarakat dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) di Kampung Sempur Bandung, Desa Cihara, Kabupaten Lebak. Puluhan truk tronton itu berasal dari penggalian pasir kuarsa milik PT Viva Mas.

Jalan desa yang dibangun dengan uang PNPM MPd yang semula bertujuan untuk kepentingan warga desa pun berubah fungsi menjadi untuk kepentingan penambang pasir kuarsa. Semakin lama, warga berusaha menghindar jalan tersebut karena kerusakan parah dan seringnya kecelakaan yang dialami.

Dalam menggunakan jalan tersebut, sebelumnya pihak perusahaan PT Viva Mas hanya memakai kendaraan mobil jenis dump truk, namun kini pengiriman pasir sejak awal 2019 diganti dengan mobil jenis tronton.

Penggunaan akses itu tentunya bukan tanpa alasan, dikarenakan jalan telah dilakukan pelebaran sekitar 2 meter yakni kiri 1 meter, dan kanan 1 meter, serta diperbaiki menggunakan pasir kuarsa. Perbaikan jalan tersebut, diketahui merupakan kesepakatan dengan pemerintah Desa. Ketika jalan yang sebelumnya telah dibangun meski baru pengerasan, mengalami kerusakan oleh angkutan pasir, pihak perusahaan harus melakukan perbaikan.

Rumor di masyarakat, bahwa jalan tersebut telah berganti status menjadi jalan perusahaan PT Viva Mas. Tetapi ketika dibicarakan dalam musyawarah tingkat desa dengan masyarakat, Pemerintah Desa menyatakan bahwa hal itu tidak benar, dan tidak ada pergantian status jalan.

Baca:

Jalan PNPM MPd Cihara kini beralih fungsi menjadi jalan pengangkut truk tronton pengangkut pasir. Foto: Sofi Mahalali

Mantan Ketua TPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Cihara, Deden kepada MediaBanten.Com menuturkan, jalan di Kampung Sempurbandung sebelumnya dibuka oleh masyarakat setempat. Pada tahun 2009, Pemerintah Desa mengusulkan pembangunan pengerasan jalan kepada PNPM MPd Kecamatan Cihara, dan kemudian pada tahun 2010 pembangunan jalan dapat dilakukan.

Dokumen PNPM

”Dulu sangat dibutuhkan pak, dan berdasarkan hasil musyawarah Desa. Kalau untuk ukuran jalan agak sedikit lupa, nanti liat dokumen. Yang jelas dari jalan raya nasional sampai jalan poros Desa,” ungkapnya saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp, Selasa (3/9/2019)

Tambang pasir yang berlokasi di daerah Kampung Sempurbandung awalnya merupakan milik PT Hanasa Prima, namun kabarnya saat ini manajemen perusahaan telah berpindah tangan ke PT Viva Mas. Belum diketahui apa penyebab peralihan manajemen tersebut, karena sampai kini ijin pertambangan itu masih atasnama PT Hanasa Prima.

Berdasarkan informasi sumber orang dalam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ikhsan mengatakan, data catatan daftar perusahaan berijin di Provinsi Banten. Status ijin perusahaan tambang milik PT Viva Mas tidak tercantum, akan tetapi masih milik PT Hanasa Prima. “Di kita OP tidak ada PT Viva Mas, kalau PT Hanasa Prima ada,” katanya. Kamis (8/8/2019).

Saat ini di daerah Desa Cihara terdapat dua pertambangan pasir kuarsa yang masih beroperasi, yakni tambang milik PT Viva Mas (PT Hanasa Prima) dan PT Terus Jaya Bersama. Kekayaan alam di Kabupaten Lebak bagian selatan di Provinsi Banten memang cukup menjanjikan, tak ayal apabila banyak investor berdatangan guna memutar uang dalam berburu kekayaan sumber daya alam (SDA).

Hadangan Masyarakat

Permasalahan angkutan tambang pasir di daerah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, nampaknya tidak hanya ada di Kampung Sempur Bandung. Penolakan mobilasi angkutan pasir kuarsa juga terjadi di kampung lain, bahkan bukan sekali dua kali masyarakat memberhentikan mobil pengangkut pasir kuarsa. Diantaranya pada 26 Maret 2018, warga Kampung Cihara dan Kampung Wanasari melarang mobil pengangkut pasir dari perusahaan tambang yang kini menjadi milik PT Terus Jaya Bersama melintasi jalan dari Kampung Wanasari – Cihara- Cimundu.

Persoalan larangan masyarakat di Kampung tersebut sampai saat ini masih berlanjut. Bahkan dikatakan salah seorang warga yang biasa disapa Wa Abut, persoalan sudah masuk dalam tataran konflik horizontal. Hal itu dikarenakan, pihak perusahaan saat ini mulai menggunakan mobil milik masyarakat setempat untuk mengangkut hasil tambang pasir kuarsa milik PT Terus Jaya Bersama. Sehingga, masyarakat yang tidak setuju dengan aktifitas angkutan pasir harus dihadapkan dengan masyarakat lagi.

Ada beberapa alasan masyarakat tidak mengijinkan, karena yang pertama jalan itu merupakan satu-satunya akses menuju kecamatan, kedua apabila jalan dipergunakan untuk mobilisasi angkutan tambang pasir, dampaknya sangat mengganggu lingkungan yang dilintasi kendaraan. Abut membeberkan, Camat Cihara telah memberikan tanggapannya dalam musyawarah bersama masyarakat pada 3 September 2019. Camat mengatakan bahwa apabila masyarakat tidak setuju, maka pihak kecamatan akan mendukung kenginan masyarakat.

“Apabila jalan Kecamatan yang berada di Kampung Wanasari, Cihara, dan Cimundu digunakan buat proyek. Ini sangat mengganggu lingkungan. Banyak anak kecil, jalan jadi berdebu, dan jalan akan rusak bila terjadi lalulalang kendaraan proyek,” ungkapnya. Selasa (3/9/2019)

Selanjutnya, persoalan yang sama terjadi di Kampung Cipunaga. Warga menolak apabila perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT Jaya Bersama menggunakan jalan di daerah itu. Alasan penolakan tersebut dikarenakan angkutan mobil dapat menghancurkan kondisi jalan, dan itu terbukti ketika jalan hancur, pihak perusahaan hanya dapat memperbaiki dengan cara menambal jalan menggunakan pasir kuarsa. Pada akhirnya Pemerintah Desa pula yang membangun jalan dengan pengaspalan.

Penolakan Tambang

Munculnya permasalahan penolakan mobil pasir kuarsa melintasi jalan yang padat pemukiman warga, mengharuskan Pemerintah setempat menggelar musyawarah dari tingkat Kampung, Desa, hingga Kecamatan untuk melahirkan kesepakatan dari masyarakat agar mengijinkan mobilisasi angkutan pasir. Namun tetap, warga menolak meski loby-loby dari pihak perusahaan menjanjikan vie untuk lingkungan yang dilintasi kendaraan.

Saat ini, diketahui masyarakat membuat tugu pembatas kendaraan di jalan Kampung Cipunaga, sehingga hanya mobil ukuran kecil yang dapat masuk ke jalan tersebut. Gagalnya Loby-loby yang dilakukan perusahaan, dilatarbelakangi oleh inkonsiten pihak perusahaan PT Terus Jaya Bersama atas janji-janji manis yang akan diberikan sebelumnya. Diketahui sejak beroperasi pada 2015, perusahaan tambang yang berlokasi di Kampung Cikopo, Desa Cihara, Kecamatan Cihara itu beberapa kali sempat ditutup, dan tidak beroprasi.

Salah seorang warga Kampung Cipunaga Saim menuturkan, apabila pihak perusahaan menyetujui atas usulan masyarakat, tidak harus melakukan musyawarah di Kecamatan. Karena pihak Muspika Kecamatan sendiri menyarankan agar menyelesaikan terlebih dahulu persoalan dengan masyarakat. Dia mengatakan, kondisi masyarakat saat ini tentunya telah berbeda dengan jaman dahulu. Karena ketika jaman dahulu dimungkinkan masyarakat bisa saja menuruti apa yang dikatakan Pemerintah, maka berbeda dengan saat ini karena masyarakat sudah banyak pengetahuan.

“Lamun eta perusahaan rek idin mah kana usulan masyarakat, cek pak Camat tea mah kami mah nomer sabaraha. Jeung cik ti Koramil, ke mun geus deal di masyarakat karak ka kami. Atu heeh kuduna kitu ieuh, ari budak baheula mah eta masyarakat bisa nurut ka pamarentah, ari ayeuna mah masyarakat pan geus ngalarti. Atu kumaha teu ngarti ngablak-blak dina TV dina sagala, atu anu bodo geh kiwari mah ngalarti,” ucapnya.

Pemilik Tambang

Saim mengaku, bukan sekali dua kali orang yang diketahui masyarakat sebagai pemilik perusahaan tambang mendatangi kediamannya untuk meminta ijin angkutan mobil pasir dapat melintas. Tetapi dia masih tetap akan memegang teguh komitmen bersama masyarakat Kampung Cipunaga. Tidak hanya itu, dia juga meminta bukti keseriusan pihak perusahaan yang sebelmunya akan melakukan pembangunan jalan mulai dari janji akan ikut terlibat dalam pembangunan betonisasi sampai dengan pengaspalan jalan di Kampung tersebut.

“Jadi mun serius mah rek ngaspal jalan. Misalkan Desa rebahna ngeun 5 cm, atu pihak perusahaan sabaraha cm mampuhna. Hayang neuleu keseriusan pak Jilung ngabangun jalan babarengan jeung Pamarentah Desa. Ieu mah kan euweuh, baheula ker ngabeton nanti saya ikut, ja euweuh. Laju rek pengaspalan kamari nanti saya juga ikut, eweh oge. Ngomongna mah kalau misalkan Desa 2 cm, nanti saya 1 cm,” katanya.

Saim memperkirakan, pihak perusahaan PT Terus Jaya Bersama tidak akan sanggup memenuhi keinginan masyarakat, ia menduga bahwa pihak perusahaan tersebut hanya ingin menggunakan jalan Desa begitu saja. Hal itu dikarenakan dari janji yang dikatakan pihak perusahaan belum kunjung dipenuhi.

“Eta geh ngancemna mah rek lapor ka Pemda, atu ceuk kami silahkan, boleh rek lapor mah. Ja berem geuneuk eta disilahkan mah. Anu ngarti ge model pak camat seri. Ari budak baheula mah meureun dikitu-kitu gentar, tapi budak kiwari mah atu tiku heeh,” ujarnya, dia menambahkan. “Kalau perusahaan sanggup mah, kami ge selaku masyarakat mempersilahkan perusahaan beroparsi lagi,” tegasnya. (Sofi Mahalali/Ersya Augusta Golda)

Back to top button