Hukum

Diduga Teroris, Seorang Ojol Ditangkap Saat Pesan Makanan Cepat Saji

AM (25 tahun) yang berprofesi sebagai ojek online diduga ditangkap Densus 88 Anti Teror saat memesan makanan cepat saji di daerah Ciceri, Kota Serang, Minggu (17/11/2019).

Terduga teroris itu merupakab warga RT 01 RW 01, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pengurus RT, tokoh pemuda dan warga setempat mengaku kaget mendapatkan informasi tersebut. Lantaran, informasi yang diperolehnya, AM ditangkap karena di duga terlibat dalam kelompok terorisme di Indonesia.

“Ya jelas kaget. Sepengetahuan saya selaku ketua RT nya, itu kan dia dirumah aja. Sekalipun keluar, ngebantu kakak nya,” kata Ketua RT 01 RW 01, Mukhlis, ditemui dikediamannya, Minggu (17/11/2019).

Informasi yang di dapat oleh Mukhlis, AM ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror di daerah Ciceri, Kota Serang, Banten, saat akan memesan makanan cepat saji. Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Istilahnya baru sekarang ini usaha ojek online (Ojol). Kemarin-kemarin kan jualan di (Pasar Induk) Rau, ngebantu di gilingan padi. Makanya enggak kemana-mana, makanya saya kaget tadi kata (ngobrol) sama ketua pemuda, AM ketangkep di Ciceri,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut dan telah ramai diperbincangkan oleh warga, Mukhlis berencana menemui keluarga AM malam ini, guna memastikan informasi tersebut.

Mukhlis tak hanya sendiri untuk menggali informasi kepada keluarganya, dia akan mengajak tokoh pemuda setempat dan tokoh masyarakat lainnya untuk bersilaturahmi dengan keluarga AM.

“Saya mau konfirmasi ke orang tuanya, karena waktu sudah mau Maghrib, kata saya nanti aja lah. Terus di pos ada ketua pemuda, saya ngobrol. Saya dapat berita juga baru sepintas, belum menditail,” terangnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button