Gubernur Banten Diminta Tertulis Detail Penerapan PSBB, Jangan Lisan
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membutuhkan instruksi Gubernur Banten secara tertulis soal penerapan surat keputusan (SK) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Instruksi tidak hanya ngomong atau lisan.
“Pengambilan keputusan itu tidak sekedar ngomong, tidak sekedar lisan, prosesnya Pemerintah Kota Serang harus mengajukan surat ke Kementrian Kesehatan,” kata Syafrudin, Walilkota Serang, Senin (7/9/2020).
Sebab penerapan itu butuh instruksi tertulis yang berisi detail aksi dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Bukan hanya sekadar surat keputusan, tetapi ada instruksi yang jelas. Dan itu tidak boleh lisan, harus tertulis.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, instruksi berisi aksi nyata dari Gubernur Banten diperlukan agar menjadi dasar yang kuat bagi Pemkot Serang untuk melaksanakan SK PSBB tersebut.
Syafrudin memandang, meskipun intruksi itu datang langsung dari Gubernur Banten, akan tetapi pihaknya membutuhkan surat yang dapat dijadikan rujukan, dan penguat ketika diterapkan PSBB. Sementara, saat ini Pemkot belum menerima surat secara resmi, ataupun diajak rapat bersama.
Baca:
“Sekalipun ini intruksi dari pak Gubernur, tetapi harus dilandasi dengan surat yang bisa memperkuat pelaksanaan PSBB. Selama ini kami belum menerima surat dari Gubernur Banten, dan belum diajak rapat,” tambahnya.
Sayfrudin mengaku, dirinya belum membaca Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Saya belum baca kalau soal peraturan yang itu,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten dalam menerapkan PSBB di delapan Kabupaten/Kota memang terkesan mendadak. Sebab sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Namun menurut informasi setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Karena itu, Gubernur Banten mengharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
Baca:
Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Inpres tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni minta Gubernur Banten, Wahidin Halim tidak hanya mengeluarkan keputusan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu harus diikuti dengan aksi nyata dan efektif agar pandemi Covid 19 bisa diatasi (Baca: Gubernur Banten Diminta Aksi Nyata Cegah Covid, Bukan Hanya PSBB).
“Pemprov jangan hanya memberlakukan PSBB tapi tidak ada tindak lanjut atau aksi nyata, sehingga PSBB tidak efektif,” kata Andra Soni di Serang seperti diberitakan detik.com, Senin (7/9/2020).
Pihaknya mendesak agar dibuat kebijakan atau teknis agar penerapan PSBB bisa tercapai. Apalagi pelonggaran-pelonggaran berbagai kegiatan membuat kesadaran warga menurun soal protokol kesehatan saat COVID-19.
Selama ada peningkatan jumlah kasus, tes diminta agar lebih optimal sebagai bentuk pencegahan. Saat PSBB dan penerapan Pergub 38 soal penerapan disiplin, harus dilakukan di tengah masyarakat. Aksi nyata itu berupa penindakan yang lebih serius dan frekwensinya ditingkatkan
“Agar peraturan terlaksana dengan baik bukan sekedar menggugurkan karena instruksi presiden, tapi lebih pada aplikasi di lapangan,” ujarnya. (Sofi Mahalali)