Kesehatan

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Instruksi Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim minta Bupati dan Walikota secepatnya menyosialisasikan larangan mudik, sesuai Instruksi Gubernur No 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Perpanjangan PPKM itu hingga 3 Mei 2021.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan agar mengoptimalkan Posko Penangganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Dalam instruksi gubernur itu disebutkan, jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran larangan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Baca:

Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Aktivitas itu berkumpul / kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.

Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas COVID 19. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button