Kesehatan

PPKM Mikro di Banten Diperpanjang 19 April, Aturannya Diperketat

Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung hingga 19 April 2021. Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub)bBanten Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Ingub tersebut disebutkan, Bupati / Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya. Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika 1 – 2rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 – 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca:

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Juga melarang kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam Ingub perpanjangan hingga 19 April tersebut juga disebutkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI.

Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan berdonasi. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate-button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button