Pemerintahan

Pemkot Serang Tepati Janji Bongkar Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang beserta tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum Kota Serang menepati janji dengam menindak tegas membongkar usaha ilegal Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Serang. Selasa (20/2/2024).

Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemkot Serang lantaran beberapa usaha yang tidak sesuai dengan izin dan dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) kembali beroperasi usai dilakukannya penyegelan pada beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan bahwa pembongkaran Tempat Hiburan Malam tersebut dilakukan selain menyalahgunakan izin yang ditentukan juga membuat kegaduhan ditengah masyarakat Kota Serang.

“Hari ini kami membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan perizinannya alias bangunan liar, dua bangunan kami bongkar,” kata Yedi kepada awak mediam

Yedi Rahmat mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran THM tersebut merupakan salah satu bukti ketegasan Pemerintah Kota Serang dalam menindak setiap pelanggar yang menyalahi aturan.

Adapun dua tempat yang dilakukan pembongkaran tersebut berada di wilayah Walantaka tepetnya dilingkungan Kalodran Kota Serang.

Yedi menambahkan, selain tempat yang dilakukan pembongkaran di wilayah kalodran, terdapat beberapa tempat juga yang akan ditindak tegas.

“Kami tidak pandang bulu, untuk yang diramayana juga kita sudah lihat banyak minuman keras termasuk perempuan pendamping dan hal lain” tambah Yedi.

“Pokoknya kami akan tindak tegas bagi yang melanggar aturan karena bukti-bukti sudah cukup,” sambungnya.

Menambahkan hal serupa, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan menjelaskan bahwa diwilayah Kalodran terdapat tiga tempat yang diindikasi dijadikan sebagai THM namun salah satu tempat tersebut sedang menempuh proses izin resmi yang diperuntukan sebagai rumah makan.

“Yang satu lagi kebetulan sedang dalam proses permohonan izin yang diperuntukan ini rumah makan tapi apabila fungsinya berubah akan kita tindak lagi melihat nanti kondisi real nya dilapangan,” tutur Iwan.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Sernag akan terus memantau fungsi bangunan tersebut setelah izin yang diajukan keluar, jika benar bangunan tersebut dipakai sebagai tempat hiburan malam, maka tidak akan diberikan toleransi dan akan dilakukan penggusuran.

“Makanya nanti akan ada pemantauan kalau fungsinya tidak sesuai kita akan bongkar, kalau misalkan terindikasi menjual minuman beralkohol tetap tidak akan kita keluarkan izinnya dan akan kita tertibkan karna awal mereka memohon izin sebagai usaha rumah makan,” tutup Iwan.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button