Lebih 10.000 Warga Kota Serang Antre Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Lebih 10.000 orang tercatat antre dalam daftar tunggu Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjasos) Dinsos Kota Serang, Tanlia di Serang, Jumat (13/9/2024) mengatakanm membeludaknya daftar antrean tersebut dikarenakan kuota PBI JK Kota Serang pada tahun 2024 tidak mengalami penambahan karena adanya keterbatasan anggaran.
“Karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Dinsos Kota Serang hanya dapat menyediakan kuota sebanyak 43.000 jiwa dari ratusan pendaftar PBI JK di Kota Serang,” katanya.
Pada tahun ini pendaftar PBI JK Kota Serang mengalami peningkatan, dan tidak sebanding dengan kuota yang disediakan. Sehingga daftar tunggu terus mengalami penambahan.
“Daftar tunggunya sudah cukup banyak jumlahnya mencapai 10.000 jiwa. Dan kuota yang tersedia hanya 43.000 itu akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2024 ini jumlahnya belum bertambah,” katanya.
Dari 43 ribu kuota yang tersedia pihaknya harus menyisakan kuota PBI JK untuk bayi baru lahir karena dikhawatirkan ada kondisi darurat yang harus segera ditangani.
“Penerima PBI JK di Kota Serang mencapai 42.689 jiwa dari kuota 43 ribu. Karena memang kuota yang tersisa saat ini kita pola untuk bayi baru lahir khawatirkan ada kondisi darurat bayi yang baru lahir. Makanya sisa kuota itu tidak pernah kita nol kan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat berharap ke depan kuota penerimaan PBI JK bisa terus bertambah sesuai dengan pendaftar PBI di Kota Serang agar semua masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan dengan baik.
“Harapan kami ke depan kuota PBI JK ditingkatkan lagi. Karena seluruh masyarakat Kota Serang berhak menerima pelayanan kesehatan dengan baik,” katanya.
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu program bantuan sosial dari pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Tujuan program PBI JK adalah: Mengatasi masalah aksesibilitas kesehatan bagi masyarakat berpendapatan rendah, Memperbaiki akses dan mutu layanan kesehatan, Mengurangi beban keuangan masyarakat, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam program PBI JK, pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan sehingga penerima bantuan tidak perlu membayar iuran bulanan. Pemerintah langsung membayar iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan, yang kemudian dibayarkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR