Hukum

Paska Kasus Pelecehan, Pemkot Tangerang Tertibkan Panti Asuhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan untuk mencegah kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terjadi paska kasus pelecehan 7 anak di Yayasan Darussalam Annur.

“Kasus di Yayasan Darussalam An’nur ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot. Maka itu ke depan akan kita data ulang lagi semuanya, termasuk pengawasan aktivitasnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat mendampingi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melihat kondisi anak di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Kemudian, Pemkot Tangerang mengajak aparatur mulai dari tingkat RT/RW untuk ikut memantau aktivitas di semua lembaga dan yayasan yang ada di lingkungan, sehingga ketika adanya indikasi pelanggaran yang menyimpang maka bisa segera dilaporkan kepada pihak terkait seperti lurah, camat, OPD terkait, hingga satgas lapangan.

“Pokoknya dari kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot agar tak terulang lagi,” ujarnya.

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos), KPAI, dan kepolisian, yang telah cepat melakukan tindakan dari sejak awalnya kasus ini ramai ke publik. “Kami terima kasih karena adanya perlindungan bagi anak-anak dan tersangka yang ditetapkan kepolisian,” ujarnya.

Mensos Saifullah Yusuf mengatakan di Kota Tangerang terdaftar 75 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdaftar di Kemensos, namun baru 17 yang akreditasi.

“Maka itu ini adalah kerja kita semua dalam melakukan pengawasan dari adanya kasus ini, sehingga perlindungan kepada anak bisa terwujud,” kata Mensos.

Perlu diketahui kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi tanggal 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang (Baca: Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Tambah Jadi 7 Orang).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada tiga korban dan data terbaru hari ini menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa.

Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni ketua yayasan dan dua orang pengurus. Namun satu orang tersangka masuk dalam datar pencarian orang, karena tidak datang setelah dua kali dilakukan pemanggilan.

Atas kasus ini, Pemkot Tangerang pun telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 orang anak-anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian dengan pendampingan dari pemkot. (Achmad Irfan – LKBN Antara)

Editor Iman NR


Iman NR

Back to top button