Hukum

Komnas PA Banten Minta Polisi Transparan Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang secara cepat, profesional dan transparan.

Menurutnya, terduga pelaku wajib diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal karena seorang pendidik.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan PP 70 tahun 2020, termasuk kemungkinan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman tambahan ini diberlakukan karena indikasi korban lebih dari satu orang,” ujar Hendri Gunawan kepada MediaBanten.Com, akhir pekan ini.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten ini juga mengecam sikap Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang yang berupaya menghalang-halangi proses hukum korban kekerasan seksual.

Sikap tersebut dinilai dapat dijerat pasal 19 Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sikap Plt Kepala Sekolah yang tak berpihak pada korban yang merupakan siswinya sendiri bisa dijerat UU TPKS. Alasan ke publik, pelaku sudah tobat dan sudah mediasi dianggap sebagai upaya menghalang-halangi proses peradilan,”

Gunawan mengaku akan mengambil langkah hukum, jika pihak sekolah terutama Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang masih berupaya menutup-nutupi bahkan menghalang-halangi proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut. “Apalagi jika kedapatan melakukan intimidasi kepada saksi dan korban,’ tandasnya.

Atas nama korban, Komnas menolak segala bentuk penyelesaian non yudisial, termasuk mediasi atau pendekatan damai yang dilakukan pihak sekolah.

“Kami tegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Gunawan.

Seraya memastikan pendampingan menyeluruh akan terus dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten kepada para korban dan saksi. Baik pendampingan sisi psikologis, hukum, maupun perlindungan sosial, agar pihak korban dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan, intimidasi, atau rasa takut.

“Kami juga akan berkoordinasi dan bersinergi lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan mereka. Selanjutnya kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” tutup Gunawan.

Diketahui seorang oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap siswinya dipanggil penyidik Polresta Serang Kota, Kamis (17/07/2025).

Oknum guru tersebut datang ke gedung Satreskrim Polresta Serang Kota sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, terlihat pula sejumlah orang berpakaian batik Korpri, juga datang ke sana.

Berdasarkan informasi yang didapat kelompok orang berpakaian batik Korpri itu merupakan guru-guru dan Kepala Sekolah yang juga dipanggil oleh penyidik.

Diperkirakan, oknum guru itu diperiksa oleh penyidik Polresta Serang Kota selama tiga jam. Kendati begitu, tidak ada dari pihak sekolah maupun kuasa hukum oknum guru itu, yang dapat dimintai keterangan.

Kanit PPA Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum guru berinisial HD.

Namun, saat wartawan mendalami pertanyaan perihal permintaan keterangan dan proses penyelidikan kasus pelecehan tersebut, Febby Mufti enggan memberikan komentar lebih jauh. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button