Hukum

Polres Serang Tangkap Wanita Penipu Pencari Kerja ke Pabrik Sepatu

Diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja, FR, 27 tahun, warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diamankan petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Serang, Kamis, 19 Februari 2026.

Perempuan yang menipu para pencari kerja tersebut menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu ternama, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang merasa tertipu setelah dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.

“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Kapolres, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut Kapolres, korban kemudian membawa tujuh berkas lamaran kerja lainnya kepada pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.

Setelah menerima uang, pelaku memberikan tujuh surat panggilan interview atau tes kerja kepada korban. Namun kecurigaan muncul saat korban melakukan konfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.

“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran.

Merasa telah ditipu dan mengalami kerugian cukup besar, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara Kasatreskrim Andi Kurniady ES menambahkan, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang, surat panggilan tes kerja dan interview yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Kurniady.

Kasat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memastikan kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan terkait, sehingga tidak menjadi korban penipuan,” tegas Andi. (Yono)

Yono

Back to top button