Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Kapal Vietnam
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) senilai Rp46,8 miliar dari sebuah kapal kargo asing berbendera Vietnam di perairan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro di Cilegon, Rabu, mengatakan bahwa barang bukti sebanyak 780 kilogram sisik trenggiling tersebut diamankan dari kapal MV Hoi An 8 di perairan Tanjung Sekong pada Selasa (7/4).
“Tim Quick Response Lanal Banten berhasil mengamankan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal,” ujar Danlanal.
Penggagalan ini bermula saat unsur patroli KAL Anyer I.3.64 mendeteksi kontak radar kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan gerak-gerik mencurigakan pada pukul 08.30 WIB.
Setelah dilakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure), petugas menemukan muatan ilegal tersebut di antara muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton.
Pihak Lanal Banten menduga sisik trenggiling tersebut dimuat melalui modus transhipment (STS) di jalur pelayaran atau dengan cara diapungkan di titik koordinat yang telah disepakati sebelum kapal bersandar di dermaga tujuan.
Berdasarkan estimasi, harga sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan total temuan 780 kilogram, potensi kerugian negara atau nilai ekonomi barang tersebut mencapai Rp46,8 miliar.
“Sisik trenggiling merupakan komoditas yang dilindungi secara internasional karena statusnya yang terancam punah. Barang ini sering disalahgunakan untuk pengobatan tradisional hingga bahan baku praktik ilegal lainnya,” jelas Kolonel Catur.
Saat ini, nakhoda kapal berinisial LVH beserta 13 kru kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih berada dalam pengawasan ketat KAL Anyer I-3-64.
Para pelaku diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Satwa Dilindungi.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Lanal Banten terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan internasional dalam kasus ini. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)









