Hukum

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran Polres Serang, berhasil membongkar dan meringkus delapan pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara sekitar Rp910,2 juta.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (5/5/2016) menjelaskan, polisi menggandeng Pertamina Patra Niaga dalam pengusutan kasus ini dan sudah menetapkan enam kasus dengan total delapan tersangka

Hengki menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka memanipulasi barcode dan memakai pelat nomor kendaraan palsu demi mengakses BBM subsidi.

“Pelaku mengambil solar dan pertalite secara ilegal, lalu mengumpulkannya dalam jumlah besar untuk dijual kembali,” ujarnya.

Pelaku juga memodifikasi kendaraan, seperti mobil boks dengan tangki tambahan atau kempu, untuk menampung BBM sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.

Selain BBM, polisi juga mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk meraup keuntungan. “Motifnya jelas, mencari untung dari barang subsidi,” terang Hengki.

Dalam periode Maret hingga April 2026, polisi juga menindak kasus pertambangan ilegal. Polisi mengungkap dua kasus tambang emas tanpa izin dengan dua tersangka, empat kasus tambang batu bara dengan empat tersangka, serta satu kasus galian C dengan satu tersangka.

Sepanjang 2025, Polda Banten menangani 25 kasus pertambangan ilegal dan seluruhnya sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengungkapan ini, dikatakan Kapolda Banten merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait subsidi energi.

Sebagaimana diketahui, dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.

Besarnya anggaran tersebut, berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi serta pertambangan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami tindak tegas semua pelanggaran, terutama penyalahgunaan BBM, LPG, dan tambang ilegal,” tegasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegas Kapolda Banten.

Adapun 6 kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Perinciannya adalah 4 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bio soal, 1 kasus BBM jenis petralite, 1 kasus LPG bersubsidi 3 Kg,

Modus Operandi Terorganisir

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup terorganisir dan sistematis, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bio Solar

Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk box yang telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki atau kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU dengan jumlah yang terlihat normal, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.

2. Penyalahgunaan BBM Pertalite

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

3. Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Pelaku melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg menggunakan alat suntik (regulator dan selang). Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Diketahui salah satu pelaku merupakan pemilik pangkalan LPG, sehingga memiliki akses terhadap distribusi LPG subsidi.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan yaitu:

– AR (36) – pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas

– KR (25) dan AZ (24) – sopir/kenek distribusi LPG

– NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21) – sopir pembeli BBM Bio Solar

– RD (41) – pelaku pembelian dan penjualan Pertalite

Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang Bukti

Barang bukti yang disita adalah

* 9 (sembilan) Unit kendaraan R4

* 8 set alat suntik regulator

* 3 set alat suntik jenis tombak

* 1 timbangan manual

* 1 batang kayu ganjal tabung

* 260 tabung LPG 3 kg

* 140 tabung LPG 12 kg

* 1 kantong segel tabung gas warna kuning

* Tangki / kempu di dalam Box;

* Mesin sedot solar (alkon) beserta selang;

* BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak ± 3.791 liter

* 91 (sembilan puluh satu) buah jerigen ukuran 35 liter;

* 3 (tiga) buah Kartu Barcode pembelian BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

* 26 (dua puluh enam) plat nomor yang berbeda;

* 1 lembar struk pembelian BBM biosolar

* 5 (empat) buah selang;

* 2 Unit Handphone yang berisi ratusan kode barcode BBM jenis solar

* Uang tunai sisa pembelian BBM jenis Bio Solar sebesar Rp 7.345.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kapolda Banten, Hengki menegaskan, bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Polda Banten, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button