Hukum

17 Orang Ditangkap Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika-red) di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dari 17 orang yang diamankan, 11 merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain rekap karcis parkir milik ormas GJ, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Ia mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan tidak merugikan pihak lain. “Jika ada yang merasa dirugikan, laporkan ke Polsek, Polres, atau Polda Metro Jaya. Bisa juga menghubungi 110, bebas pulsa dan aktif 24 jam,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi membongkar bangunan milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG, Sabtu (24/5). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan digunakan secara ilegal.

“Bangunan disewakan kepada pedagang seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban. Mereka dikenakan pungutan liar,” ujar Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya melalui surat nomor E.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung.

“BMKG memohon penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset negara,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5/2025).

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button