Satpol PP Kota Tangerang Lakukan Penertiban PKL Secara Berkala di Ruas Jalan Utama
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, melakukan penertiban PKL atau pedagang kaki lima secara berkala di sejumlah ruas jalan utama khususnya yang berada di fasilitas umum mulai dari bahu jalan sampai jalur pedestrian.
Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Minggu mengatakan selama dua pekan terakhir, beberapa lokasi telah dilakukan penertiban PKL seperti di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper dan Jalan Satria Sudirman Tangerang.
“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” kata dia.
Ia menuturkan kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kita harap penertiban yang berlangsung dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengimbau para pembeli dan pengguna jalan agar turut mendukung penataan kawasan dengan mematuhi aturan lalu lintas serta parkir kendaraan secara tertib.
Melalui kegiatan penertiban ini, Maryono berharap dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik lapak, hingga pengendara agar kawasan Sipon menjadi lebih rapi, tertata, serta nyaman bagi semua.
“Kami mohon partisipasi seluruh masyarakat, baik pedagang, pembeli, maupun pengendara, agar bersama-sama menjaga ketertiban sehingga aktivitas dapat berjalan aman dan nyaman,” tuturnya. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)








