MediaBanten TVPemerintahan

Pemprov Banten Dinilai Tak Optimal Selesaikan Aset Kota Serang

Pengamat Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak optimal dalam penyerahan aset Kota Serang dari Pemkab Serang yang saat ini menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Harusnya sudah selesai di tangan Gubernur Banten (sekarang dijabat Pj Gubernur- red) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jadi ngapain aja dan ke mana aja tuh wakil pemerintah pusat?,” kata Yhannu Setyawan, Pengamat Hukum Tata Negara saat bicara di Chanel Youtube BantenPodcast, dikutip MediaBanten.Com, Kamis (6/10/2022).

Yhannu mengingatkan, setiap perubahan tata kelola pemerintahan, dalam konteks ini pembentukan Kota Serang, menimbulkan hak dan tanggung jawab. “Sebenarya bukan hanya persoalan aset, tetapi juga fiskal, pegawai dan lain-lainnya,” katanya.

Dalam konteks aset, pengelolaan pemerintah membutuhkan instrumen untuk alat mengerjakan tugas-tugasnya. Aset itu bagian dari pendukung sistem pada daerah otonom baru.

Undang-undang No.32 tahun 2007 merupakan dasar pembentukan Kota Serang. Dalam UU itu disebutkan periode pelimpahan aset, fiskal dan lainnya selesai dalam waktu 5 tahun.

Dalam konteks tata kelola negara, ada peran Pemprov Banten sebagai wakil pemerintah untuk membantu jalan proses tersebut. Dan, polemik penyerahan aset Pemkab ke Pemkot Serang sudah berlangsung 15 tahun tak kunjung selesai.

“Makanya saya pernah mengatakan, jangan bikin malu dong. Semua tahu kok amanatnya tertuang secara tekstual, tidak perlu tafsir lagi. Logika menyertai teks itu, enggak perlu ditafsir-tafsir lagi dengan kata sebagian atau seluruhnya,” ujarnya.

Yhannu Setyawan mengibaratkan, polemik aset antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang seperti anak kecil berebut mainan. “Ini saya kasih kakinya dulu, kepala nanti ya. Juga seprerti puzle, bagian ini dulu tak kasih. Ini kan merepotkan,” ujarnya.

Kasus penyerahan aset yang berlarut-larut juga sebenarnya tidak hanya menjadi problem antar Pemkab dengan Pemkot Serang. Sebab banyak daerah induk tidak begitu saja menyerahkan aset ke daerah otonom baru dan berlarut-larut.

“Kepada Kota Serang, harusnya itu memang haknya. Dan, sebaliknya kewajiban Pemkab Serang harus segera memberikannya.

“Masak lima tahun tidak bisa menyiapkan gedung untuk pemerintah di daerah Kabupaten Serang,” katanya.

Yhannu jug meminta persoalan aset ini tidak diframing dengan kesan bahwa Pemkot Serang sebagai anak durhaka kepada induknya, Pemkab Serang.

“Ini memang undang-undang yang berbicara dan mengharuskan hal tersebut. Hanya aset yang berada di teritorial administrasi Kota Serang,” ujarnya.

Pengamat Hukum Tata Kelola Negara itu juga berkomentar tentang pertemuan dengan KPK dan sebagainya. KPK tidak terlalu relevan dalam perbedaan tafsir atas gramatikal atau teks atas materi undang-undang tentang makna sebagian aset.

Karena itu, Yhannu mewanti-wanti pejabat Pemkab Serang jangan sampai mengeluarkan pernyataan tidak mau menyerahkan sebagian aset yang berada di wilayah Kota Serang. Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.

“Seharusnya, pemerintah pusat menjadikan kasus aset ini sebagai catatan tersendiri untuk Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Catatan ini bisa berdampak pada banyak hal yang berkaitan kewenangan pusat ke daerah,” ujarya.

Dia juga meminta Pemprov Banten harus tegas dalam penyelesaian kasus aset tersebut. Ketegasan itu ditunjukan dengan mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada Pemkab Serang dan Pemkot Serang.

“Ingat ya, Pemprov Banten itu adalah wakil pemerintah pusat yang ditugaskan untuk memfasilitasinya,” ujarnya.

Karena itu, Yhannu Setyawan bisa memahami ada pernyataan dari Pemkot Serang yang akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penyerahan aset tersebut.

“Tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Tetapi bisa jadi ini upaya untuk menekan Pemprov Banten agar menjalankan fungsinya sebagaimana diatur undang-undang,” katanya.

Katanya, persoalan aset yang berlarut-larut dikhawatirkan akan mendorong elemen masyarakat untuk melakukan gugatan kepada Pemkab dan Pemkot Serang, karena merasa tidak terlayani dengan baik akibat tidak memiliki fasilitas atau aset yang ada.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, itu menjadi konflik hukum yang cukup rumit,” katanya.

Bagi Pemkot Serang, sewa kantor adalah jalan keluar untuk menyediakan kantor-kantor publik. “Pertimbangannya kalau membangun dan beli tanah, apa APBD-nya cukup, jadi jalan keluarnya sewa. Tapi apakah akan selamanya begitu? Tentu tidak,” katanya.

Yhannu Setyawan menduga tidak cepatnya Pemkab Serang menyerahkan aset ke Pemkot Serang karena tidak cepat selesai gedung-gedung perkantoran di pusat Pemkab Serang.

“Ini bisa jadi, karena Pemkot Serang dianggap tidak serius dalam mendesak dan mendapatkan hak asetnya,” katanya.

Yhannu menyarankan, Pemkab Serang menyelesaikan penyerahan minimal secara administrasi sudah dilakukan.

“Kalau masih butuh gedung itu, kan ada mekanisme untuk pinjam pakai gedung. Ini bisa ditempuh. Tapi setidaknya secara administrasi persoalan aset sudah selesai. Jika tidak, Ini juga tidak menimbulkan dampak hukum,” katanya.

Yhannu kembali mengingatkan Pemprov Banten untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat dalam kasus penyerahan aset dari Pemkab ke Pemkot Serang.

Dia juga meminta Pemkab Serang untuk menyerahkan seluruh aset yang berada di wilayah administrasi Kota Serang ke Pemkot Serang, setidaknya secara administrasi bisa dilakukan.

Dan, Pemkot Serang juga diminta untuk serius menuntut haknya untuk mendapatkan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang. (BantenPodcast / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button