Polres Cilegon Serahkan 1 Sepeda Motor ke Pemiliknya Setelah Digondol Maling
Wakapolres Cilegon, Kompol M Ridzky Salatun, Rabu (10/6/2026) menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Genio ke pemiliknya bernama Rama Tamara yang mengalami pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penyerahan sepeda motor yang terkena Curanmor tersebut dilakukan dalam Pers Conference kasus pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) selama peridoen Januari – Juni 2026.
Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun memimpin Pers Conference didampingi Kapolsek Ciwandan Kompol Achri Yunito, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.
Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.
“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar Ridzky.
Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan antara lain LP /B /57 /III /2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP /B /70 /IV /2026 atas nama ASP, LP /B /60 /III/2026 dengan tersangka DH, H dan IR serta LP /B /83 /IV /2026 dan LP /B /06 /VI /2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.
Modus yang digunakan para pelaku, yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.
Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.
Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHP “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yoga.
Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” terangnya. (Penulis : Daeng Yusvin)










