Polresta Bandara Soetta Bongkar Produksi Rumahan Likuit Vape Jenis Ganja Cair, 3 WNA Ditangkap
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar industri rumahan pembuatan likuit vape mengandung narkoba jenis ganja cair dengan melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Tunisia di sebuah Villa di Bali.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis mengatakan, bahwa dalam pengungkapan bisnis haram ini dikendalikan oleh jaringan internasional dengan meraup keuntungan hingga Rp360 miliar.
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Selain para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika golongan satu,” katanya.
Ia mengatakan, dari keterlibatan warga asing pada kasus peredaran narkotika ini diantaranya berinisial BSM warga AS, berperan sebagai pengelola utama industri di Bali. Sementara, ANH dan AEP warga negara asing Tunisia berperan sebagai penyuplai sekaligus kurir.
“Sindikat ini sudah beroperasi sejak April 2023 hingga akhirnya berhasil ditangkap pada bulan April 2026,” ucapnya.
Wisnu mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini bermula dari hasil penemuan barang bukti ganja yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dimana, barang bawaan ini terdeteksi dengan tujuan Pulau Bali yang kemudian dilakukan pengembangan.
Atas dasar itu, tim penyidik mengetahui bahwa para tersangka memproduksi ganja cair untuk vape di sebuah Villa di kawasan Bali dengan kapasitas produksi yang cukup besar hingga mencapai 2.000 botol cair.
“Setiap bulannya, mereka mampu memproduksi kurang lebih 2.000 botol cairan vape ganja. Produk ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga yang sangat tinggi, yaitu Rp5 juta per botol,” tuturnya.
Ia memaparkan, sindikat narkotika jaringan internasional ini sudah beroperasi sejak April 2023 hingga akhir April 2026. Selama 36 bulan beroperasi, total perkiraan perputaran uang dari bisnis ini mencapai Rp360 miliar dengan estimasi jumlah pengguna mencapai 72.000 orang.
“Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan industri rumahan ini mampu menghasilkan omset sebesar Rp10 miliar,” katanya.
Dalam hal ini, para pelaku menargetkan pasarnya untuk sesama WNA dengan sistem belajar dari Dark Web. Pasalnya, konsumen yang menjadi target utama mereka pun didominasi oleh sesama WNA, meski tidak menutup kemungkinan adanya peredaran secara umum.
“Terkait keahlian meracik ganja cair tersebut, salah satu tersangka mengaku mempelajarinya secara otodidak. Pelaku memanfaatkan jaringan internet tersembunyi (dark web) untuk mencari formula dan cara pembuatan cairan narkotika tersebut,” terangnya.
Sementara itu, kata Wisnu, sistem jaringan ini terbilang rapi dan menggunakan metode pembayaran yang sulit dilacak. Untuk transaksi tingkat atas atau pasokan bahan baku dari luar negeri, para pelaku menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency). Namun, untuk pembeli lokal di Indonesia, pelaku masih menerima pembayaran melalui rekening bank domestik.
“Keuntungan pribadi yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp2,1 miliar sepanjang tahun 2025 hingga 2026,” kata dia.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, untuk saat ini polisi juga tengah memburu satu orang pemasok utama berinisial SR yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Beberapa bahan baku diketahui dibawa oleh tersangka BSM langsung dari Thailand untuk diracik di Bali,” tukasnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Michael. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










