Kejari Kab Tangerang Tangani Dugaan Korupsi BOP PKBM di Kosambi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menangani kasus dugaan tidak pidana korupsi BOP atau bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi.
“Untuk kasus korupsi BOP yang sedang ditangani di Yayasan pengelola PKBM Indonesia Negeriku dengan dugaan ada ditengarai jumlah murid yang fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian PKBM Indonesia Negeriku menerima kucuran dana hibah bantuan pendidikan dari kementerian mencapai sekitar Rp800 juta per tahun.
“Namun, dalam hal ini jumlah murid yang dilaporkan tidak sesuai dengan daftar peserta didik pada kegiatan belajar mengajar. Dengan 400 Murid, ada indikasi fiktif di situ,” ucapnya.
Wahyudi menyebut dari penanganan perkara ini pihaknya belum dapat menyimpulkan jumlah kerugian keuangan negara dari data fiktif yang dilakukan oleh PKBM Indonesia Negeriku.
Sehingga, untuk mengetahui secara pasti harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan serta juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Intinya dari saksi-saksi ataupun alat bukti akan kita periksa, dan saksi kita panggil lagi,” katanya.
Selain itu, kata dia, tim penyidik Kejaksaan Tangerang telah melangsungkan penggeledahan terhadap kantor PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi pada Senin (29/6).
“Penyidik sudah melakukan penggeledahan dengan memeriksa lemari penyimpanan dokumen, memeriksa berkas-berkas, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki,” tutur dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











