Satgas PKH Hormati Proses Hukum Ke Mantan Jampidsus, Tugas Tetap Berjalan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Adapun Febrie sebelumnya menduduki pula jabatan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan Satgas PKH hingga saat ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.
Nantinya, sambung dia, laporan terkait pelaksanaan dan pengarahan tugas-tugas Satgas PKH disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat yang berlangsung pagi hari ini, Ambarita menyebut Satgas PKH belum membicarakan terkait posisi Ketua Pelaksana, tetapi membahas agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta rentang pengendalian pengawasan Satgas.
“Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, eks Jampidsus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.
Rudi, yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.
Saat ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya. “Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.
Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. (Oleh Agatha Olivia Victoria – LKBN Antara)









