Tanggapi Hotman Paris, Mensesneg Minta Proses Hukum Mantan Jampidsus Tidak Dikaitkan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
“Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan “kebanggaan” Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7). Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Febrie Ardiansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak korupsi dan tindak pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi PT Asabri dan lainnya (Baca: Mantan Jampidsus Kejagung Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang).
Demikian dikemukakan Irjen Pol Totok Suharyanto, Kakortas Tipidkor Polri dalam jumpa pers bersama DPR RI, Polri dan Jampidsus yang dipimpin Habiburokhman, Ketua Komisi III di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok. (Oleh Fath Putra Mulya – LKBN Antara)











