BPN Lebak Targetkan Rampungkan 8.000 Sertifikat Tanah Via PTSL
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, menargetkan mampu merampungkan 8.000 sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada September 2026 guna memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah yang sah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari di Rangkasbitung, Lebak, Selasa, mengatakan program PTSL 2026 di daerah itu tersebar di 19 desa dan delapan kecamatan dengan target 8.000 bidang tanah.
Sedangkan, sampai saat ini data yang sudah terkumpul berikut berkas yuridis dan peta sekitar 6.782 bidang tanah.
Namun, pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 2.595 sertifikat tanah dan 367 sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat.
”Kami memproyeksikan target seluruh peta bidang dan penerbitan dokumen resmi itu dapat rampung sepenuhnya pada September mendatang,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan,pihaknya bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik, karena program PTSL itu sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum cukup kuat dan bisa meminimalisasi kasus sengketa maupun konflik.
Selain itu, juga program PTSL dapat memberikan nilai ekonomi dengan dimanfaatkan masyarakat sebagai modal usaha.
Namun, kata dia, jika sertifikat dijaminkan ke lembaga perbankan untuk modal usaha agar hati-hati serta harus berhitung dan jangan sampai tak mampu melunasi pinjaman, sedangkan pinjaman itu tidak digunakan hal yang produktif akhirnya gagal bayar dan perbankan melelangnya.
Pemerintah sudah memberikan hak sertifikat, namun tidak digunakan semestinya, sehingga masyarakat kehilangan kepemilikan lahannya.
Ia mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bila mengajukan permodalan maka harus benar – benar untuk peningkatan ekonomi keluarga.
Misalnya, kata dia, modal usaha itu untuk membeli pupuk untuk pertanian dan digunakan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga. “Jangan sampai pinjaman modal itu ke hal yang konsumtif,” katanya.
Sementara itu, Soleh (50) warga Maja Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa bahagia dan lega memiliki sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan atau BPN Lebak melalui program PTSL.
”Kami berterima kasih kepada pemerintah kini tanah miliknya seluas 1.500 meter persegi bersertifikat melalui program PTSL,” katanya menjelaskan. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)








