Kejari Tangsel Kembalikan Uang Rp14,2 Miliar Ke Kas Negara dari Perkara Pinjaman Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengembalikan uang senilai Rp14,2 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol).
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra dalam konferensi pers di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, bahwa pengembalian uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan dirampas untuk negara. Dimana, katanya, dalam penyerahan itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285 /Pid.B /2026 /PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kata dia, majelis hakim telah menjatuhkan vonis masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara ketiganya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
“Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia,” paparnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan penanganan perkara diketahui bila operasional perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.
Namun demikian, nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.
Jaksa mengungkapkan salah satu korban dalam perkara tersebut data pribadinya diberikan kepada debt collector yang kemudian melakukan penagihan melalui media elektronik dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Penagihan dilakukan dengan mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman meneror keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan,” tuturnya.
Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online, tetapi juga menyangkut penggunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban melakukan pembayaran.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)








