300 Aset Daerah Milik Pemkot Serang Ditargetkan Rampung Disertifikasi Tahun 2026
Pemerintah Kota Serang, Banten, menargetkan sebanyak 300 aset daerah tersertifikasi sepanjang tahun 2026, sebagai langkah menertibkan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi di Serang, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Serang untuk target penertiban aset.
Menurutnya, kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal,” ujarnya.
Budi menjelaskan penertiban aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum guna mendukung kelancaran proses investasi, sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN. Kurang lebih ada 3.000 aset lagi yang belum tersertifikasi dan target tahun ini adalah 300,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan menegaskan kesiapannya mendukung penuh percepatan proses sertifikasi aset daerah milik Pemkot Serang.
“Dengan integrasinya Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Bidang maka kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat meningkat lebih baik lagi,” ujarnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)







