Pemprov Banten Tunggu Regulasi Resmi Larangan Mudik 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggu diterbitkannyab regulasi resmi keputusan Kementrian Perhubungan yang melarang mudik Lebaran tahun 2021. Regulasi itu menjadi dasar pengambilan langkah strategis dalam menjalankan keputusan larangan mudik di Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa Pemprov Banten akan taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal larangan mudik ini.
“Sebagai Pemerintah Daerah, kami ikuti. Kami taat pada kebijakan Pemerintah Pusat. Mudik dilarang ya kita ikuti,” ungkap Gubernur kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Kamis, (8/4/2021).
Jika regulasi terkait larangan telah dikeluarkan secara resmi dalam bentuk Permenhub, Gubernur akan segera membuat himbauan kepada masyarakat. Gubernur meyakini bahwa keluarnya larangan ini telah melalui serangkaian kajian.
“Kami akan buat himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat. Keluarnya keputusan ini tentunya telah melalui kajian-kajian dari Pemerintah Pusat,” jelas Gubernur.
Baca:
Langkah strategis yang diambil antara lain Pemprov dan Polda Banten berkerja melakukan penyekatan dengan mendirikan pos atau chek point untuk mencegah mudik.
Sebaran titik yang akan dijadikan check point yaitu untuk di ruas Tol Tangerang-Merak penyekatan akan dilakukan di Gerbang Tol Cikupa dan di Gerbang Tol Merak. Sedangkan untuk di jalan arteri, dimulai dari depan Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. dan pertigaan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.
Kemudian di Kota Serang di Simpang Pusri Jalan Jenderal Sudirman, Kemang. Untuk di Kota Cilegon ada dua titik yakni di pertigaan Gerem dan di pintu masuk Pelabuhan Merak.
Selain di Pelabuhan Merak, petugas juga akan disiagakan di Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Sementara untuk wilayah Lebak di perbatasan Jasinga Bogor, dan Cilograng perbatasan dengan Sukabumi. Untuk di Pandeglang di Gayam.
Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk kendaraan barang untuk mengantisipasi adanya penyelundupan pemudik. Modus dengan menyembunyikan pemudik banyak ditemukan pada lebaran tahun lalu.
Lebaran tahun ini, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang Pelabuhan Merak pun tidak akan melayani penumpang yang ingin menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)