Polisi dari Polres Serang Menyamar, Tangkap Pengedar Obat Keras
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus seorang pengedar obat keras berinisial Im, 21, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Tersangka Im ditangkap oleh personel Satresnarkoba yang melakukan penyamaran di sebuah rumah kosong di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Seran, Senin (17/6/2021) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil setan jenis hexymer sebanyak 23 papan atau 230 butir. Pil koplo tersebut temukan dalam tas yang disembunyikan di bawah meja. Selain barang bukti obat, turut diamankan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp309 ribu.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar narkoba jenis ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tersangka Im selama ini diketahui sering melakukan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Ciruas dan Pontang.
“Berbekal dari informasi itu, personel Unit Resnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memesan hexymer dari tersangka Im,” kata AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (20/5/2021).
Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (17/5) sekitar pukul 21.00, petugas yang melakukan penyamaran langsung mendatangi lokasi yang disepakati di sebuah rumah kosong.
“Setelah transaksi dan menerima barang pesanan dari tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas juga mendapatkan barang bukti obat jenis yang sama sebanyak 23 strip atau 230 butir dari dalam tas,” ujar Kapolres AKBP Mariyono.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengakui sudah 2 bulan menggeluti bisnis obat golongan G ini. Tersangka yang sehari-hari membantu orang tuanya bertani nekad menjual obat keras karena untuk menambah biaya kebutuhan hidup.
“Tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan bisnis jual obat haram. Dari setiap satu strip (papan) yang isinya 10 butir, tersangka mendapat keutungan sebanyar Rp25 ribu dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Michael.
Michael menambahkan tersangka mendapatkan obat keras ini dari seorang pengedar yang ditemui di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hanya saja, setiap berbelanja, tersangka membeli dari orang yang berbeda dan tersangka tidak mengetahui di mana tempat tinggalnya.
“Jadi tersangka mendapatkan obat hexymer dari penjual di sekitaran Tanah Abang. Namun tersangka setiap kali belanja tidak pada satu penjual dan tidak tau di mana tempat tinggalnya,” terangnya. (yono)
Dengan DONASI ANDA, kami berusaha menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.