Hukum

Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di Tangerang, 32 Orang diamankan

Polda Metro Jaya melalui Dirkrimsus menggrebek kantor pinjaman online (Pinjol) di kawasan Green Lake C 1 Nomor 7 Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Sebanyak 32 orang termasuk manajemen turut diamankan beserta barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan ini dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat yang resah, dan dirugikan atas cara penagihan Pinjol. Warga merasa diteror baik secara langsung maupun melalui sosial media.

“Ada 32 orang yang kami amankan dan akan kami lakukan penyelidikan mendalam serta area lokasi kami police line,” ujar Yusri di lokasi.

Yusri mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh Pinjol ini menggunakan jasa para debt kolektor yang bernaung dalam PT. Indo Tekno Nusantara.

Dalam aksinya mereka melakukan teror terhadap peminjam dengan disertai ancaman penyebaran gambar porno.

Dalam pendalaman sementara, Yusri mengungkapkan, ada 13 aplikasi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui masyarakat. Dari semua itu hanya tiga aplikasi yang legal dan sisanya ilegal.

“Kantor Pinjol berdiri sejak tahun 2018 lalu, dan hanya tiga aplikasi yang legal sisanya ilegal,”ungkapnya.

Disinggung nilai kerugian para korban Yusri mengaku masih akan mendalami. Tindakan ini sebagai bentuk langkah nyata instruksi dari Kapolri terhadap kejahatan pinjaman online yang dinilai telah meresahkan.

Untuk itu, kata Yusri, berbagai tindakan antisipasi telah dilakukan pihaknya melalui langkah edukasi kepada masyarakat lewat sosial media.

“Kami juga akan tindak tegas kejahatan seperti ini,”pungkasnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah polisi melakukan pengaman dan menanyai para karyawan. Hingga berita ini ditulis polisi masih melakukan pemeriksaan. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

Back to top button